• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
18 September 2026
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
17 September 2026
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
17 September 2026
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
16 September 2026

  • Home

Laporan Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Polisi, Razman Kecewa

Redaksi

Ahad, 14 Maret 2021 10:15:13 WIB
Cetak
Razman Nasution

RIAUIN.COM - Partai Demokrat kubu Moeldoko melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu AHY, Andi Mallarangeng atas dugaan fitnah. Namun, laporan itu ditolak Polda Metro Jaya karena SOP penanganan kasus ITE oleh kepolisian.

Laporan itu dibuat oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution di Polda Metro Jaya. Setelah membuat laporan suara Razman meninggi lantaran laporan tersebut tidak diproses. Ia menyalahkan SOP penanganan kasus ITE yang dinilai melampaui kewenangan undang-undang.

"Saya mau tanya dia dulu apa lebih tinggi SOP apa UU, dan apa SOP ini dia (Polda) saja apa sama dengan Mabes wajar dong. Saya minta kalau saya punya bukti, bukti anda mana? Harusnya dikonseling tempel itu pakai syarat ini dan kok sekarang jadi lain. Ada apa ini," kata Razman usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang mengeluarkan pedoman penanganan kasus ITE. Intinya, penyelesaian kasus ITE harus mengedepankan restorative justice, pidana menjadi upaya terakhir. Selain itu penyidik polisi harus tegas membedakan kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik. Dalam Surat Edaran itu juga disebut bahwa penyidik berkomunikasi langsung dengan pihak korban dan tidak diwakilkan dalam menerima laporan.

BACA JUGA
  • Resmi Bergelar KRA, Ketua Umum AMKI Tundra Meliala Jadi Keluarga Keraton Surakarta
  • Misteri Palu Patah Harmoko Jelang Soeharto Tumbang
  • Ketika "Bapak Debt Collector Indonesia" Dibunuh Secara Misterius

Razman pun mengaku kecewa dengan SOP baru yang diterapkan polisi ini. "Saya orang pernah membela polri kecewa saya ini. Kecewa saya ini bukan maksudnya apa, kecewa karena pelayanannya kok justru tidak prima," katanya.

Sedianya, Razman melaporkan Andi Mallarangeng atas dugan fitnah terhadap Ketua Umum Demokrat KLB Deli Serdang, Moeldoko. Kubu Moeldoko mempermasalahkan pernyataan Andi dalam acara Satu Meja Kompas TV terkait pernyataan Moeldoko punya nafsu syahwat kekuasaan karena ada cerita Kepala Staf Kepresidenan itu menemui mantan Wapres Jusuf Kalla agar diberi restu sebagai Ketua Umum Golkar.

"Jadi yang kami laporkan adalah sodara Andi Mallarangeng karena beliau Andi Mallarangeng sebagai sekretaris majelis tinggi partai telah patut diduga melakukan tuduhan dan fitnah serta pencemaran nama baik kepada Moeldoko," kata Razman.

Ia mengatakan, laporan tersebut perlu dilengkapi. Karena bersumber dari wawancara televisi maka harus membawa bukti sumber tayangan tersebut ke Dewan Pers untuk diverifikasi beritanya.

Lebih lanjut, Razman mengatakan akan melengkapi syarat dan berkas-berkas kembali sesuai SOP yang menjadi alasan ditolaknya laporan tersebut di Polda.

"Jadi hari ini akan kita lengkapi dan komunikasi ke pak Moeldoko nanti kita akan buat lengkap data itu," jelas Razman.

Telegram Kapolri

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran terkait kesadaran budaya beretika dengan nomor SE/2/11/2011.

Adapun isi surat telegram terkait pedoman penanganan kasus ITE adalah sebagai berikut:

BBB. Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada Kapolda agar penanganan tindak pidana kejahatan siber khususnya ujaran kebencian dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 270, 310, 311 KUHP.

2. Tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi):

AA. Tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi RAS dan etnis Pasal 26 ayat 2 UU ITE, Pasal 156, 156 A KUHP, Pasal 4 UU nomor 40 tahun 2008.

BB. Tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran Pasal 14 ayat 1 UU 1 tahun 1946.

CCC. Dalam penanganan perkara terkait tindak pidana kejahatan siber agar dilaksanakan hal sebagai berikut:

1. Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara mekanisme restorative justice.

2. Agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual metting/zoom Kabareskrim UP Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

DDD. ST ini bersifat jukrah sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Kemudian isi Surat Edaran tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif sebagai berikut:

2. Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

3. Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut:

A. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

B. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

C. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

D. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

E. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

F. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

H. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme.

I. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

J. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

K. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

4. Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri. - gha


Sumber : Merdeka.com /
Kata Kunci nasional


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
  • 2 Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
  • 3 Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
  • 4 Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
  • 5 Perkuat Sentra Budaya, Pemprov Riau Fasilitasi Kantor UPT Kemenbud
  • 6 Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
  • 7 Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
  • 8 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 9 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Terkini +INDEKS

PW KAMMI Riau: Muswillub Bukan Agenda KAMMI, Independensi Organisasi Harus Dijaga

20 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Karnaval Ultima Ramaikan Pekanbaru, Yamaha Riau Kepri Ajak Warga Nikmati Beragam Aktivitas Seru
20 September 2026
Pemprov Riau Bentuk Tim Khusus Usut Pengaduan Masyarakat Soal HW Live House
19 September 2026
Warga Sukarjo Mesim Bengkalis Galang Dana Mandiri Perbaiki Jembatan Parit Jawa
19 September 2026
DLHK dan Satpol PP Pekanbaru Tindak Warga Pembakar Sampah
19 September 2026
Dua Gol Sundulan Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1
19 September 2026
SMPN 8 Pekanbaru Pakai Meja Rusak, Komisi III DPRD Pertanyakan Pengadaan Meubeler Disdik
19 September 2026
BMKG Deteksi 91 Hotspot di Riau, BPBD Minta Tim Karhutla Tidak Lengah Pasca Hujan
19 September 2026
TNI AU Tabur 1 Ton Garam dan Siagakan Helikopter Caracal Padamkan Karhutla Riau
19 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved