Tekan Covid-19, Hari Ini Sebagian Jawa-Bali Terapkan PPKM Mikro, Begini Aturannya
RIAUIN.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan selama dua pekan, mulai hari ini Selasa (9/2/2021) hingga 22 Januari 2021.
Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona (Covid-19).
Kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran virus, sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil.
Pemerintah sebelumnya telah menjalankan kebijakan PPKM Jawa-Bali selama dua periode, terhitung sejak 12 Januari hingga 8 Februari 2021.
Berikut beberapa poin mengenai PPKM mikro pada 9-22 Februari 2021:
Berlaku di 7 Provinsi
Kebijakan PPKM mikro akan berlaku di 7 provinsi di Indonesia, meliputi Pulau Jawa dan Bali, dengan rincian sebagai berikut:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.
3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.
5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.
7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar dan sekitarnya.
Aturan PPKM Mikro
Dalam aturan PPKM mikro, jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Pada PPKM dua periode sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
Terdapat perbedaan lain yang akan diterapkan dalam PPKM mikro 9-22 Februari 2021, yaitu sebagai berikut:
1. Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
2. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. - gha
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing