Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
DPO Sejak 2018, Pemuda Tanjung Samak Meranti Ditangkap Polisi Saat Tidur di Rumahnya
RIAUIN.COM - MFW alias AD (25) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap polisi saat lagi tidur di rumahnya, Rabu (3/2/2021).
Pemuda asal warga Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pernah terlibat dengan kasus narkotika atas Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 07 / X / 2018 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek.Rangsang, tanggal 23 Oktober 2018.
Pelaku sempat melarikan diri, hingga Polsek Rangsang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/03/X/ 2018/Reskrim tanggal 24 Oktober 2018.
"Benar, pelaku merupakan DPO kasus narkotika yang pernah kami ungkap. Terduga pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaanya yang sedang tidur di rumahnya," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto melalui Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora, Kamis (4/2/2021) malam.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terduga pelaku dari kasus narkotika ini berawal Selasa (2/2/2021). Dimana, Kanit Reskrim Polsek Rangsang Ipda Santo Morlando mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 orang yang masuk DPO yakni AD berada di Desa Tanjung Samak.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rangsang Ipda Santo Morlando melaporkan kepada Kapolsek Rangsang atas informasi itu.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Rangsang menuju rumah AD yang berada di Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.
"Sampai di TKP, tersangka AD sedang tertidur di rumahnya dan personil Polsek Rangsang langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Ditambahkan Kapolsek, kalau rekan pelaku yang ditangkap tahun 2018 lalu sudah berada di Lapas Selatpanjang. Dia mengaku kalau barang bukti (BB) sabu-sabu tersebut didapat dari DPO AD.
"Terduga pelaku sudah lama dincar dan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Rangsang.--syah.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis