• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
13 Juli 2026

  • Home

Mulai 1 Januari 2021 Indonesia Lockdown 14 Hari, Untuk Antisipasi Strain Baru Covid-19

Redaksi

Senin, 28 Desember 2020 19:36:52 WIB
Cetak
Retno Marsudi (Foto: Kemlu RI)

RIAUIN.COM - Adanya strain atau jenis baru virus Covid-19 di luar negeri, Pemerintah Indonesia memberlakukan lockdown selama 14 hari, mulai 1 sampai 14 Januari 2021. Artinya, warga negara asing (WNA) dari negara manapun tidak bisa masuk ke Indonesia.

Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi)i, Senin (29/12/2020).

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," kata Retno Marsudi dalam keterangan persnya.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Retno, rapat kabinet terbatas memutuskan untuk menutup sementara Indonesia dari kedatangan WNA selama 14 hari. "Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021 masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia," tegas Retno Marsudi.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan atau masuknya strain baru Covid-19 ke Tanah Air.

Namun, kata Menlu, pemerintah memberikan pengecualian bagi perjalanan WNA ke Indonesia, khususnya kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Saat memberikan keterangan pers, Menlu menyampaikan sejumlah hal:

1. Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

2. Menyikapi hal itu, pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 telah memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.

3. Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020-Red) sampai tanggal 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah menjalani karantina selama lima hari, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

4. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan addendum Surat Edaran yang sama, yaitu,

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia

b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

c. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

5. Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19.- dani


Sumber : Beritasatu.com /  Editor : Effendi Rusli


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 2 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 3 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 4 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 5 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 6 Sejuk di Tengah Bising
  • 7 Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen
  • 8 Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
  • 9 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'
Terkini +INDEKS

Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras

14 Juli 2026
Harga TBS Sawit Swadaya Riau Naik, Tertinggi Capai Rp 3.832/Kilogram
14 Juli 2026
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
14 Juli 2026
Respons Keresahan Warga, Pemko Pekanbaru Siapkan Langkah Hukum Atasi Aktivitas LGBT
14 Juli 2026
Curah Hujan Menyusut, Provinsi Riau Bersiap Hadapi Puncak Kemarau
14 Juli 2026
Empat Ribu Warga Riau Bertahan Hidup dengan Terapi ARV di Tengah Lonjakan HIV
14 Juli 2026
Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau
14 Juli 2026
LPS Sidomulyo Timur Raih Juara Umum, Pemko Pekanbaru Pacu Pengelolaan Sampah Berbasis Kelurahan
14 Juli 2026
Atasi Masalah Sanitasi dan Rumah Tak Layak, Riau Targetkan Perbaikan 5.000 Hunian
14 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved