Pemerintah Laporkan Akun YouTube Menghina Lagu Indonesia Raya ke Polisi Malaysia
RIAUIN.COM - Pemerintah Indonesia membawa parodi lagu Indonesia Raya ke ranah hukum. Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia telah melaporkan lagu tersebut ke Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM)
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pemerintah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Malaysia.
"KBRI di Kuala Lumpur telah melaporkan ke kepolisian Malaysia dan mereka tengah melakukan penyelidikan," kata Teuku kepada CNNIndonesia.com, Minggu (27/12/2020).
Teuku belum memberi banyak komentar. Ia juga tak bisa memastikan apakah video tersebut dibuat dan diunggah warga negara Malaysia.
"Masih diselidiki oleh kepolisian Malaysia, ditunggu saja hasilnya," ujarnya.
https://www.youtube.com/watch?v=BVdyN8n6Cew&feature=youtu.be&has_verified=1
Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan sebuah video parodi lagu Indonesia Raya. Lirik lagu kebangsaan Indonesia itu disunting dengan nada-nada ejekan dan kata kotor.
Dalam tangkapan layar yang beredar, video itu diunggah dengan judul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics Video)". Video dibubuhi gambar Garuda Pancasila yang diubah dengan gambar ayam.
Bendera Merah Putih dipajang sebagai latar belakang. Lalu ada gambar dua anak kecil yang membuang air seni ke arah bendera Merah Putih.
"Matilah Jokoko, mampuslah Soekaporno, amanlah di neraka. Bangsatlah rakyatmu, hinalah negerimu, untuk Indognesial jahanam," seperti dinyanyikan dalam video tersebut.
Dalam penelusuran CNNIndonesia.com, video tersebut telah diunggah ulang oleh sejumlah akun YouTube. Sementara sumber asli video tersebut, yakni akun MY Asean tidak bisa ditemukan. - tra
Berita Lainnya
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD