• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
27 Agustus 2026
Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
27 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Cabuli Murid, Guru Olahraga Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi

Ahad, 27 Desember 2020 03:37:12 WIB
Cetak
Ilustrasi kejadian/Foto: Andhika Akbarayansyah

RIAUIN.COM - Polisi menyampaikan guru olahraga salah satu SMP di Jakarta Barat (Jakbar) inisial AM (32) telah melakukan tipu daya karena mencabuli muridnya sendiri.

AM terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Jadi untuk anak di bawah umur nggak ada istilah sama-sama suka, karena mereka belum dewasa dalam menentukan pilihan dan sangat mudah dimanipulasi oleh para pelaku. Jadi walaupun seolah-olah anak itu bukan dalam keterpaksaan, tapi sebenarnya anak itu dalam pengaruh tipu daya pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar, Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/12/2020)

"Sebagaimana UU perlindungan anak tetap tidak boleh anak di bawah umur itu disetubuhi atau dilecehkan oleh orang. Ada ancaman pidananya pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun (penjara)," lanjutnya.

Arsya menuturkan jika hubungan AM dengan muridnya sudah berlangsung selama tiga tahun. AM sendiri kata Arsya sudah memiliki istri dan baru menikah tahun ini.

"Pertama berhubungan belum (menikah), baru tahun ini berkeluarga. Hubungannya (AM dengan murid) sudah berjalan 3 tahun," tuturnya.

Arsya menyampaikan terbongkarnya hubungan terlarang itu berawal saat orangtua korban melihat isi percakapan antara AM dengan anaknya melalui telepon genggam. 

Orang tua korban kata Arsya, menanyakan langsung kepada anaknya terkait isi chat yang dinilai ada keintiman, sampai akhirnya ada pengakuan bahwa mereka telah menjalin hubungan selama tiga tahun.

"Jadi orang tuanya nggak sengaja menemukan chat antara AM sama anaknya. Kemudian pertama dibaca kok chatnya intim sekali akhirnya orangtuanya mendesak anaknya, baru anaknya cerita bahwa sudah 3 tahun mereka berhubungan," ujarnya.

Arsya mengatakan pihak keluarga AM sejak awal tidak mengetahui adanya hubungan terlarang itu. Selama menjalin hubungan terlarang, AM berjanji akan menikahi korban asal rahasia hubungan mereka tidak disebarluaskan kepada orang lain.

"Nggak tahu, nggak ada yang tahu. Kan mereka (AM dan murid) benar-benar merahasiakan hubungan mereka, karena si korban dibilangin jangan kasih tahu, nanti akan dinikahi gitu," ucapnya.

Selain dijanjikan untuk dinikahi, AM juga mengiming-imingi hadiah jam kepada korban. Tujuannya agar korban merasa disayang dan menganggap hubungan antara keduanya serius.

"Dia ada akan dikasih hadiah, jam jadi akhirnya si anak akhirnya merasa bahwa si AM tuh benar-benar sayang sama dia. Itu upaya bujuk rayunya AM terhadap korban," paparnya.- dani


Sumber : Detik.com /  Editor : Effendi Rusli


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar

Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan

Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi

Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar

Menhut Raja Juli Elak Pertanyaan soal Selisih Uang Suap Bupati Kuansing

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar

Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan

Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi

Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar

Menhut Raja Juli Elak Pertanyaan soal Selisih Uang Suap Bupati Kuansing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
  • 2 Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • 3 Menhut Raja Juli Elak Pertanyaan soal Selisih Uang Suap Bupati Kuansing
  • 4 Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Siap Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pedagang Bandel di Jalan Teratai
  • 6 PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut
  • 7 Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
  • 8 Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
  • 9 Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
Terkini +INDEKS

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar

31 Agustus 2026
Pemprov Riau Libatkan Pemerintahan Desa untuk Perketat Pengawasan Karhutla
31 Agustus 2026
Oktober Mendatang, 20.800 Siswa SD dan SMP di Pekanbaru Terima Tiga Stel Seragam Gratis
31 Agustus 2026
DPRD Riau Duga Pembayaran Pajak Tunai Rawan Penyelewengan, Bapenda Diminta Sediakan Opsi Digital
31 Agustus 2026
Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan
31 Agustus 2026
Ratusan Pelajar Batam Belajar Langsung Dunia Perbankan Melalui School Goes To BRK Syariah
31 Agustus 2026
Kualitas Udara Membaik, Ribuan Siswa Sekolah Dasar di Pekanbaru Kembali Belajar di Kelas
31 Agustus 2026
Pengawasan Lahan Bekas Karhutla Diperketat, Plt Gubri Warning Pelaku Pembakaran
31 Agustus 2026
Beras SPHP Dijual Rp60 Ribu, Pemprov Riau Distribusikan Sembako Murah di 5 Lokasi
31 Agustus 2026
Kartu Keanggotaan Komjaki Kini Terintegrasi E-Money BRK Syariah
31 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved