• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Pilkada

Menggunakan Gelatin Babi, Vaksin Covid-19 Halal atau Haram?

Redaksi

Jumat, 25 Desember 2020 06:06:22 WIB
Cetak
Seorang pejabat senior kesehatan Uni Emirat Arab disuntik vaksin COVID-19 di Abu Dhabi. Foto/WAM

RIAUIN.COM - Lembaga islam di sejumlah negara belakangan ini mengeluarkan fatwa membolehkan mengkonsumsi vaksin covid-19 terbuat dari gelatin babi atau bahan lainnya yang dalam kondisi biasa, bukan darurat, termasuk bahan haram .

Fatwa paling baru dikeluarkan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA). Dewan ini memutuskan mengizinkan Muslim untuk menerima vaksin virus corona (Covid-19) meski itu mengandung bahan non-halal seperti gelatin babi. "Syaratnya, tidak ada alternatif lain selain vaksin tersebut," sebutnya. 

Keputusan ini diberitakan kantor berita UEA, WAM, Selasa (22/12) lalu. Dan fatwa ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas kekhawatiran yang berkembang di kalangan umat Islam terkait dengan status kehalalan vaksin Covid-19. Di samping itu, keputusan ini juga muncul sebagai jawaban Dewan Fatwa UEA atas permintaan pendapat dari Menteri Agama Malaysia.

Dewan Fatwa UEA di bawah kepemimpinan Syekh Abdullah bin Bayyah, menyebut, vaksin Covid-19 bisa digunakan sesuai dengan tujuah syariat Islam tentang perlindungan tubuh manusia. 

BACA JUGA
  • Jelang Ramadan, Pepsodent Berikan Edukasi Perawatan Gigi dan Mulut
  • BBPOM Temukan Dua Produk Jamu Tanpa Izin Edar di Pekanbaru
  • Diduga Terpapar Flu Burung, Ratusan Ayam di Koto Kampar Mati

Menurut Dewan Fatwa UEA, vaksin virus corona adalah obat pencegahan yang bisa digunakan oleh individu ketika pandemi agar penyakit pandemi tidak menyebar ke seluruh masyarakat.

Imam dan ulama di Worcester Islamic Center di Massachusetts Amerika Serikat, Asif Hirani, juga mengungkap bahwa komunitas Muslim Amerika sangat reseptif (mau menerima) vaksin Covid-19.
"Saya sangat bangga. Kami semua sangat reseptif sehingga kami harus minum vaksin," kata Hirani seperti dilaporkan Telegram&Gazette, dilansir di laman About Islam, Selasa (22/12). "Dan dengan itu, salah satu tujuan hukum Islam sebenarnya adalah melindungi dan melestarikan kehidupan manusia," tambahnya. 

Di Inggris, British Islamic Medical Association (BIMA) juga mengeluarkan pernyataan yang mendorong individu yang berisiko untuk mengambil vaksin.

Pernyataan posisi BIMA ini diikuti konsultasi dengan para profesional perawatan kesehatan Muslim, cendekiawan Islam, dan badan perwakilan dari seluruh Inggris.

Di level lain, para cendekiawan dari beberapa seminari Islam paling berpengaruh di Inggris telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksin baru Pfizer BioNTech Covid-19 adalah halal.

Di Malaysia, sebuah fatwa juga menekankan bahwa vaksinasi Covid-19 direkomendasikan bagi orang-orang yang berisiko untuk mencegah penyebaran pandemi dan menyelamatkan nyawa manusia. 

Kini, banyak perusahaan berlomba mengembangkan vaksin Covid-19 dan banyak negara berebut untuk mengamankan pasokan. Di sisi lain, dikutip dari kantor berita Associated Press (AP), pertanyaan tentang penggunaan produk mengandung babi yang dilarang oleh beberapa kelompok agama- telah menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan kampanye vaksinasi bisa terganggu.

Gelatin yang berasal dari daging babi telah banyak digunakan sebagai stabiliator untuk memastikan berbagai jenis vaksin agar tetap aman dan efektif selama penyimpanan dan pengangkutan, demikian dilansir dari AP.

Namun, sesungguhnya, beberapa perusahaan telah bekerja selama bertahun-tahun untuk mengembangkan produk vaksin bebas dari kandungan babi.

Perusahaan farmasi Swiss, Novartis telah memproduksi vaksin meningitis tanpa kandungan babi, sementara perusahaan farmasi, AJ Pharma yang berbasis di Arab Saudi dan Malaysia saat ini sedang mengerjakan salah satu produk vaksinnya sendiri.

“Tapi dengan adanya tingkat permintaan tinggi dan mendesak, rantai pasokan yang ada, biaya dan jangka waktu yang lebih pendek dari vaksin yang tidak mengandung gelatin babi berarti bahwa gelatin kemungkinan akan terus digunakan di sebagian besar pembuatan vaksin selama bertahun-tahun,“ kata Dr. Salman Waqar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Medis Islam Inggris. 

Juru bicara Pfizer, Moderna dan AstraZeneca menyatakan, produk babi tidak ada dalam vaksin COVID-19 buatan mereka. Tetapi karena jumlah pasokannya terbatas dan sudah ada kesepakatan pembelian sebelumnya bernilai jutaan dolar AS dengan sejumlah negara, itu artinya pasokan vaksin dari ketiga perusahaan akan dilakukan lebih lambat.

Konsekuensinya, beberapa negara dengan populasi muslim yang besar, mungkin akan mendapat vaksin yang belum bersertifikat bebas gelatin.

Selaim kaum muslimin, fenomena ini menjadi dilematis bagi berbagai komunitas agama, termasuk Yahudi Ortodoks.

Seorang profesor di University of Sydney Dr Harunor Rashid mengatakan: ”Mayoritas konsensus dari perdebatan sebelumnya tentang penggunaan gelatin babi dalam vaksin adalah boleh dalam hukum Islam dengan alasan "bahaya yang lebih besar akan terjadi jika tidak menggunakan vaksin". - dani


Sumber : Sindonews.com /  Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci kesehatan


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi

Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai

KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak

Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau

KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD

KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi

Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai

KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak

Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau

KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved