Ketagihan Cabuli Tetangganya, Sopir Angkot Ini Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Seorang pemuda yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) RS (24) harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Patumbak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. RS dibekuk polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan pencabulan tetangganya.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza mengatakan, penangkapan terhadap RS tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban, sebut saja Bunga (17), bukan nama sebenarnya. Keduanya merupakan tetangga, warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat tim mengamankan tersangka, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui segala perbuatannya,” ungkap Arfin, Sabtu (19/12/2020).
Arfin menjelaskan, RS ketagihan sehingga mengulangi pencabulan terhadap anak tetangganya itu. Pertama kali RS mencabuli Bunga saat November 2020 lalu. Modus RS, ia menghubungi Bunga melalui pesan whatsapp menanyakan situasi rumah.
Bunga pun membalas pesan tersebut dan mengatakan bahwa rumahnya dalam keadaan sepi. Jawaban tersebut membuat RS langsung datang ke rumah tetangganya itu dan memaksa Bunga berhubungan badan. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, RS pun meninggalkan Bunga.
Rupanya RS ketagihan dan berniat mengulangi aksi bejat itu pada Minggu (13/12/2020). Kondisi rumah yang sepi kembali pura-pura main ke rumah tetangganya. Melihat ada Bunga yang sedang menyapu rumahnya, pria bertubuh kurus itu langsung mendekap dan meremas bagian tubuh Bunga.
Tak semulus perbuatan pertamanya, rupanya Bunga memberikan perlawanan. Dia memberontak melepaskan dekapan RS tersebut. Bunga marah kepada pelaku hingga mendorong RS keluar dari rumah. Bunga pun menutup dan mengunci pintu rumahnya. Alhasil RS pun gagal mencabuli tetangganya itu.
Kemudian Bunga menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kegeraman orang tua Bunga pun memuncak, yang langsung melaporkan ke Polsek Patumbak.
“Hingga akhirnya tersangka pun berhasil kita tangkap,” sebut Kapolsek Arifin. - gha
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram