• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
07 Agustus 2026
Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
06 Agustus 2026
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
06 Agustus 2026
Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
05 Agustus 2026
Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
05 Agustus 2026

  • Home

Yusril: Presiden Tak Bisa Copot Kepala Daerah, Wewenang ada di DPRD

Redaksi

Rabu, 25 November 2020 06:25:52 WIB
Cetak
Yusril Ihza Mahendra

RIAUIN.COM - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Menteri dalam Negeri (Mendagri) maupun Presiden tak memiliki kewenangan untuk mencopot kepala daerah yang telah dipilih oleh rakyat.

Hal ini merespons polemik Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (18/11).

Instruksi itu disebut memberi kewenangan Mendagri untuk mencopot kepala daerah yang melanggar atau membiarkan pelanggaran protokol kesehatan di tengah penanganan pandemi Covid-19.

"Nah, kalau ditanya apakah bisa diberhentikan, apakah Gubernur itu bisa diberhentikan oleh Presiden? Tentu tidak. Apakah Mendagri bisa memberhentikan Bupati, Wali Kota? Tentu tidak," kata Yusril dalam acara ILC di TVOne, Selasa (24/11/2020) malam.

Menurut Yusril, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Maka, pemberhentian mereka hanya bisa dilakukan oleh rakyat lewat mekanisme tidak langsung di DPRD.

Dalam prosesnya, DPRD melakukan sejumlah mekanisme seperti interpelasi, hak angket, hingga penyampaian pendapat sebelum kemudian dibawa ke Mahkamah Agung. Interpelasi adalah permintaan badan anggota legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan di bidang tertentu.

"Lalu dengan pernyataan pendapat, bahwa kepala daerah itu telah melanggar pasal 67b, lalu kemudian pendapatnya itu disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan apakah beralasan hukum atau tidak," kata Yusril.

Yusril turut menyinggung asas contrarius actus yang disebut menjadi dasar kewenangan Mendagri atau Presiden dapat mencopot kepala daerah. Menurut dia, asas tersebut tak bisa digunakan sebagai dasar pencopotan kepala daerah oleh pemerintah pusat.

Sebagai definisi, contrarius actus memberi kewenangan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara, berwenang membatalkannya.

Menurut Yusril, asas tersebut tidak bisa digunakan Presiden atau Mendagri sebagai dasar atau legalitas untuk mencopot kepala daerah. Sebab, katanya, kepala daerah telah dipilih oleh rakyat sebelum kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mantan Menteri Sekretariat Negara era Presiden keenam RI SBY itu menjelaskan sekalipun Presiden mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan, keputusan tersebut hanya bersifat ketetapan.

Sementara, rakyat dan KPU tetap menjadi pihak yang telah mengangkat seseorang menjadi kepala daerah.

"Jadi tidak bisa Presiden memberhentikan gubernur, bupati dan wali kota karena dia (presiden) menerbitkan SK. SK-nya itu adalah keputusan tentang pengesahan. Bukan presiden yang menunjuk dia menjadi gubernur atau bupati, wali kota," kata dia.

  • 1
  • 2
  • >

Sumber : CNNIndonesia.com /


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
  • 2 Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
  • 3 Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
  • 4 Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
  • 5 Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
  • 6 Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang
  • 7 Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
  • 8 Kejari Kuansing Lelang Emas Rampasan Negara Senilai Rp280 Juta pada 12 Agustus
  • 9 Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
Terkini +INDEKS

Ribuan Siswa Baru SD dan SMP di Pekanbaru Terima Seragam Sekolah Gratis

07 Agustus 2026
Jelang Akhir Agustus, Pemko Pekanbaru Buka 70 Posko Layanan Bebas Denda Pajak
07 Agustus 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
07 Agustus 2026
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
07 Agustus 2026
Hujan Bantu Tekan Titik Panas di Riau Jadi 25 Lokasi, BMKG Minta Satgas Tetap Siaga
07 Agustus 2026
Sambut Hari Jadi ke-69 Riau, Pemkab Bengkalis Tekankan Pentingnya Kolaborasi Daerah
07 Agustus 2026
Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap
07 Agustus 2026
Aksi Reskue Non-Kebakaran DPKP Pekanbaru, Puluhan Ular hingga HP Masuk Parit Dievakuasi
07 Agustus 2026
Warga Enam Daerah di Riau Diminta Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
07 Agustus 2026
Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
06 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved