Selundupkan Sabu 19 Kg, Pegawai Honorer dan Mahasiswa di Bengkalis Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Jajaran Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 kilogram dengan mengamankan mahasiswa dan pegawai honorer.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat konferensi pers, Senin (2/11/2020) menjelaskan, dari pengungkapan pada Rabu (28/10) petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu oknum honorer di Dinas Pariwisata Bengkalis, RR alias Dedek (24), beralamat di Desa Air Putih, kemudian seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Bengkalis, MRF alias Nando (20), berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung, dan seorang sopir travel, RRe alias Vido (20), beralamat di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres menjelaskan, barang bukti sebanyak 19 bungkus dan berat kotor 550 gram yang disita petugas itu, diamankan petugas dari dua terduga pelaku, oknum mahasiswa MRF dan sopir travel RRe.
"Di rumah pelaku Nando di Jalan Gatot Soebroto petugas lakukan penggeledahan ditemukan dua tas di atas meja yang berisi diduga sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dan tersangka Nando mengakui barang bukti dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari tersangka RRe alias Vido," ungkap Kapolres.
Kemudian petugas lakukan pengembangan ternyata barang bukti itu berasal dari terduga pelaku RR alias Dedek sebagai pengendali.
Ternyata dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki strategi khusus, dengan cara mengalihkan perhatian polisi agar belasan bungkus itu sampai ke tujuan yakni Pekanbaru.
"Guna mengelabui perhatian petugas, pelaku sempat sengaja membuang satu bungkus yang berisi 550 gram sabu di sekitar dinding stadion Bengkalis dan selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam di sekitar dinding stadion kemudian kepada Polres Bengkalis. Namun upaya pelaku ini gagal," imbuh Kapolres.
Bisnis digandrungi para pelaku ini, mereka memperoleh upah sebesar Rp10 juta per kilogramnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku berbeda pekerjaan ini akan diancam maksimal dengan pidana mati.***
Berita Lainnya
Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
Bengkalis Raih Juara II MTQ Ke-XLII Provinsi Riau
Pemkab Bengkalis Beri Ucapan HUT Kota Dumai
JCH Bengkalis Dapat Pembekalan Rukun Haji
Indra Mukhlis Adnan Wafat, Bupati Bengkalis Ucapkan Duka Cita
Dalam Kondisi Sakit, Opi Prastantia Kafilah Cabang Kaligrafi Maksimal Berjuang untuk Bengkalis di MTQ Dumai
Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
Bengkalis Raih Juara II MTQ Ke-XLII Provinsi Riau
Pemkab Bengkalis Beri Ucapan HUT Kota Dumai
JCH Bengkalis Dapat Pembekalan Rukun Haji
Indra Mukhlis Adnan Wafat, Bupati Bengkalis Ucapkan Duka Cita
Dalam Kondisi Sakit, Opi Prastantia Kafilah Cabang Kaligrafi Maksimal Berjuang untuk Bengkalis di MTQ Dumai