• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Siak

Pjs Bupati Siak Ikut Rakor Sinergitas Omnibus Law Secara Virtual

Ovie

Rabu, 14 Oktober 2020 17:43:43 WIB
Cetak
Pjs Bupati Siak, Indra Agus Lukman mengikuti Rakor Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara virtual bersama Pemerintah Pusat.

RIAUIN.COM- Pjs Bupati Siak, Dr Indra Agus Lukman, bersama Forkopimda Kabupaten Siak mengikuti rapat koordinasi (rakor) Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law yang dilaksanakan secara virtual di Siak Live Room Lantai II Kantor Bupati, Rabu (14/10/2020).

Dalam sambutannya saat membuka Rakor, Kemenko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh banyaknya kejanggalan yang harus lalui dan rumitnya perizinan untuk usaha. 

Karena itu, Presiden berinisiatif agar bagaimana perizinan tersebut bisa lebih sederhana, dan akhirnya mengeluarkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut. 

Omnibus Law dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Mahfud mengungkapkan, Pemerintah menghormati pendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum. 

Dirinya menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum. 

"Unjuk rasa boleh-boleh saja sejauh untuk menyampaikan aspirasi dan sesuai aturan undang undang. Untuk unjuk rasa yang anarkis, harus ditangani karena negara ini harus diselamatkan jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali," sebutnya. 

Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menambahkan,  UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 bab, 86 Pasal. UU yang direvisi ada 76.  Terkait dengan proses pembahasan, dimulai dari pidato Presiden RI pada tahun 2019 kemudian pembahasan UU yang begitu panjang dan hampir semua fraksi melakukan sosialisasi dan rapat dengar pendapat umum, hingga ditetapkan menjadi UU.

Kata dia, tujuan umum dari UU Cipta Kerja diantaranya menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen/operasional koperasi.

Usai mengikuti rapat tersebut Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman menyampaikan, bahwa UU Cipta Kerja itu adalah untuk menyelesaikan permasalahan UU dari tiap-tiap kementerian. 

Terkait hal-hal lain ataupun isu yang tidak jelas, ia menyebutkan UU tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat. 

"Undang-Undang itu dibuat untuk menyelesaikan tumpang tindih antar Undang-Undang yang sudah ada," ujarnya. 

Dirinya akan menindaklanjuti dan mempelajari detail UU tersebut agar bisa memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.

Rapat tersebut diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri LHK, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, gubernur, dan bupati/walikota se-Indonesia. -inf


 Editor : Novita
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan

Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak

Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas

ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online

Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan

Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak

Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas

ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online

Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan

04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
04 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved