• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Pilkada

Skandal Mega Korupsi 1MDB, Mantan PM Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 28 Juli 2020 23:33:10 WIB
Cetak
Najib Tun Razak

RIAUIN.COM - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memvonis mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas tujuh dakwaan terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Pengadilan juga memerintahkan Najib untuk membayar denda 210 juta ringgit dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (28/7/2020).

Sebelum membacakan vonis hukuman, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali mengatakan ia telah mempertimbangkan beberapa faktor termasuk kepentingan publik, dan mengamati tujuan utama penegakan hukum.

"Hukuman itu bukan hanya untuk menghukum pelanggar tetapi untuk mencegah orang lain mengulangi pelanggaran itu," kata hakim seperti dilansir The Star.

BACA JUGA
  • Semengerikan Apa Perang Narkoba Ala Duterte?
  • Kuchisake Onna, Urban Legend Yang Menggemparkan Jepang Tahun 80an
  • Begini Cara Korut Bangun Tentara Cyber Paling Berbahaya Di Dunia

"Saya juga mempertimbangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi negara," imbuhnya.

Berikut keputusan pengadilan yang dibacakan hakim Nazlan:

1) Dakwaan berdasarkan Bagian 23 dari Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) 2009 tentang penyalahgunaan kekuasaan: 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit.
2) Pidana pelanggaran kepercayaan (CBT) sehubungan dengan tiga dakwaan berdasarkan Bagian 409 KUHP: masing-masing 10 tahun penjara.
3) Sehubungan dengan ketiga dakwaan berdasarkan Bagian 4 (1) (b) UU Anti Pencucian Uang, UU Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil UU Kegiatan Melanggar Hukum: masing-masing 10 tahun penjara.

Hakim Nazlan memerintahkan agar semua hukuman penjara berjalan bersamaan, yang berarti Najib akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Seperti dilansir Associated Press, Selasa (28/7/2020), penjatuhan putusan bersalah dalam kasus korupsi terkait 1MDB ini merupakan salah satu dari total lima kasus berbeda dan terpisah yang menjerat Najib. Total ada 42 dakwaan yang menjerat Najib dalam kasus-kasusnya. Kasus ini pada utamanya menyangkut penyelewengan dana SRC International, anak perusahaan 1MDB.

Dalam kasus ini, Najib dijerat tujuh dakwaan korupsi yang terdiri atas satu dakwaan penyalahgunaan wewenang, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, dan tiga dakwaan pencucian uang. Semua dakwaan itu menyangkut dana sebesar 42 juta Ringgit yang diduga diselewengkan dari SRC International.

Sidang kasus terkait SRC International ini dimulai sejak April 2019 lalu. Najib dijerat tujuh dakwaan terkait transfer dana sebesar 42 juta Ringgit dari SRC International ke sejumlah rekening pribadinya melalui beberapa perusahaan perantara.

Najib didakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap karena menyetujui jaminan pemerintah senilai miliaran Ringgit dalam bentuk pinjaman kepada SRC International. Tindakannya ini mengarah pada dakwaan pelanggaran kepercayaan publik dan dakwaan menerima hasil dari aktivitas melanggar hukum.

Bukti yang dihadirkan dalam sidang menunjukkan jejak uang yang kompleks melalui sejumlah rekening yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah Najib. Selain itu juga sejumlah pembelian dengan kartu kredit termasuk pembelian sebuah jam tangan mewah merek Chanel di Hawaii sebagai hadiah ulang tahun untuk istri Najib. Kemudian berbagai pengeluaran untuk partai-partai politik. - tra


Sumber : Detik.com /
Kata Kunci internasional


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi

Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai

KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak

Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau

KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD

KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi

Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai

KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak

Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau

KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved