• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Pilkada

Skandal Mega Korupsi 1MDB, Mantan PM Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 28 Juli 2020 23:33:10 WIB
Cetak
Najib Tun Razak

RIAUIN.COM - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memvonis mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas tujuh dakwaan terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Pengadilan juga memerintahkan Najib untuk membayar denda 210 juta ringgit dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (28/7/2020).

Sebelum membacakan vonis hukuman, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali mengatakan ia telah mempertimbangkan beberapa faktor termasuk kepentingan publik, dan mengamati tujuan utama penegakan hukum.

"Hukuman itu bukan hanya untuk menghukum pelanggar tetapi untuk mencegah orang lain mengulangi pelanggaran itu," kata hakim seperti dilansir The Star.

BACA JUGA
  • Semengerikan Apa Perang Narkoba Ala Duterte?
  • Kuchisake Onna, Urban Legend Yang Menggemparkan Jepang Tahun 80an
  • Begini Cara Korut Bangun Tentara Cyber Paling Berbahaya Di Dunia

"Saya juga mempertimbangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi negara," imbuhnya.

Berikut keputusan pengadilan yang dibacakan hakim Nazlan:

1) Dakwaan berdasarkan Bagian 23 dari Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) 2009 tentang penyalahgunaan kekuasaan: 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit.
2) Pidana pelanggaran kepercayaan (CBT) sehubungan dengan tiga dakwaan berdasarkan Bagian 409 KUHP: masing-masing 10 tahun penjara.
3) Sehubungan dengan ketiga dakwaan berdasarkan Bagian 4 (1) (b) UU Anti Pencucian Uang, UU Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil UU Kegiatan Melanggar Hukum: masing-masing 10 tahun penjara.

Hakim Nazlan memerintahkan agar semua hukuman penjara berjalan bersamaan, yang berarti Najib akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Seperti dilansir Associated Press, Selasa (28/7/2020), penjatuhan putusan bersalah dalam kasus korupsi terkait 1MDB ini merupakan salah satu dari total lima kasus berbeda dan terpisah yang menjerat Najib. Total ada 42 dakwaan yang menjerat Najib dalam kasus-kasusnya. Kasus ini pada utamanya menyangkut penyelewengan dana SRC International, anak perusahaan 1MDB.

Dalam kasus ini, Najib dijerat tujuh dakwaan korupsi yang terdiri atas satu dakwaan penyalahgunaan wewenang, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, dan tiga dakwaan pencucian uang. Semua dakwaan itu menyangkut dana sebesar 42 juta Ringgit yang diduga diselewengkan dari SRC International.

Sidang kasus terkait SRC International ini dimulai sejak April 2019 lalu. Najib dijerat tujuh dakwaan terkait transfer dana sebesar 42 juta Ringgit dari SRC International ke sejumlah rekening pribadinya melalui beberapa perusahaan perantara.

Najib didakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap karena menyetujui jaminan pemerintah senilai miliaran Ringgit dalam bentuk pinjaman kepada SRC International. Tindakannya ini mengarah pada dakwaan pelanggaran kepercayaan publik dan dakwaan menerima hasil dari aktivitas melanggar hukum.

Bukti yang dihadirkan dalam sidang menunjukkan jejak uang yang kompleks melalui sejumlah rekening yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah Najib. Selain itu juga sejumlah pembelian dengan kartu kredit termasuk pembelian sebuah jam tangan mewah merek Chanel di Hawaii sebagai hadiah ulang tahun untuk istri Najib. Kemudian berbagai pengeluaran untuk partai-partai politik. - tra


Sumber : Detik.com /
Kata Kunci internasional


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi

Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai

KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak

Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau

KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD

KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi

Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai

KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak

Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau

KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemkab Bengkalis Uji Ulang Data Bansos, Buka Jalur Sanggah Bagi Warga Miskin Terdepak
  • 2 Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026
  • 3 Sektor Makanan dan Minuman Jadi Penyumbang Andil Inflasi Terbesar di Riau
  • 4 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 5 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 6 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 7 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 8 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 9 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
Terkini +INDEKS

Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9

02 September 2026
Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
02 September 2026
DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
02 September 2026
BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
02 September 2026
Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
02 September 2026
Tim Gabungan Ditarik Usai Karhutla 30 Hektare di Dayun Dipadamkan
02 September 2026
Pemprov Riau Pangkas Rantai Distribusi Sembako Lewat Pasar Murah di Payung Sekaki
02 September 2026
Hanya 18 Aset Penyumbang Pendapatan, Komisi II DPR Minta Pemprov Riau Benahi Tatakelola Rp50 Triliun Kekayaan Daerah
02 September 2026
Pembangunan Selesai, Koperasi Merah Putih Tangkerang Labuai Siap Layani Warga
02 September 2026
KLH Segel Perusahaan Terindikasi Sengaja Bakar Lahan di Riau
02 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved