Sambut HUT Adhyaksa, Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi DLH Siak
Selanjutnya, tim Inspektorat menyarankan kepada pejabat di DLH Siak agar mengembalikan kerugian negara itu.
"Mereka menyanggupi, dan sudah mengembalikan uang sebesar Rp237 juta. Kemudian, kita sampaikan ke Kejari Siak terkait pengembalian uang itu," papar Faly.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Beni Yarbert menambahkan, selama dilakukan penyelidikan sudah dipanggil 5 orang pejabat di DLH Siak dan 2 orang pihak rekanan. Beni mengakui, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti guna mengungkap kasus itu.
"Pengguna anggaran atau kepala dinas, PPTK, bendahara, kabid, kasi di DLH dan 2 rekanan sudah kita panggil. Kasus ini masih tahap penyelidikan, belum naik ke tingkat penyidikan. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan," jelasnya.
Pernyataan Kajari Siak, Kepala Inspektorat dan Kasi Intel itu mengejutkan sejumlah wartawan yang ikut menghadiri konferensi pers. Pasalnya, kasus ini sudah berbulan-bulan ditangani Kejari Siak. Bahkan, kerugian negara dalam kasus ini cukup besar.
Siling berganti, wartawan memberikan pertanyaan kepada Kajari dan Inspektorat, namun keputusan mereka untuk menghentikan kasus itu tak bisa digugat.
"Keputusan ini sudah sesuai aturan. Kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jadi, tak ada masalah dengan penghentian kasus dugaan korupsi ini," tegas Kajari.
Seperti diberitakan, dugaan korupsi proyek pengelolaan dan penanganan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018 merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kegiatan yang nilainya Rp2,6 miliar lebih itu dipecah beberapa paket, seperti belanja tanah timbun untuk landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sebesar Rp180 juta dan belanja tanah timbun untuk landfill TPA Tualang Rp125 juta.
Dalam laporan dugaan korupsi oleh kantor hukum Ahmad dan Partner kepada DLH Siak itu, adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melakukan pengadaan langsung untuk paket kegiatan tersebut, melainkan PPTK yang menjabat saat itu adalah Tamzil yang mengerjakan proyek itu tanpa melibatkan rekanan.
Seharusnya, secara aturan pada Perpres nomor 16 tahun 2018, pengadaan langsung harusnya dilakukan untuk barang/jasa yang nilai kontraknya di bawah Rp200 juta.
"Ini sudah kami laporkan ke Kejari Siak dan ditembuskan ke KPK," kata Ahmad, tim advokat sebagai pelapor kepada media, beberapa waktu lalu.--nal
Berita Lainnya
Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun
Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau
Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun
Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau