• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Pilkada

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Danny Antoni Dihukum 2 Tahun Penjara

Redaksi

Ahad, 19 Juli 2020 13:25:27 WIB
Cetak
Terpidana Danny Antoni.

RIAUIN.COM - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara 26 bulan oleh pengadilan di Malaysia setelah ia dinyatakan bersalah atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW dan Islam, serta Presiden Partai PAS, Datuk Seri Abdul Hadi Awang di Facebook, tahun lalu.

Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan hukuman penjara 26 bulan untuk dakwaan pertama, dan enam bulan untuk dakwaan kedua terhadap Danny Antoni (29). Pengadilan memerintahkan agar hukuman berjalan bersamaan sejak tanggal penangkapannya pada 6 Maret 2019 lalu.

Dilansir laman nst.com.my, dalam penilaiannya, Hakim Edwin mengatakan bahwa menghina sebuah agama tidak hanya memengaruhi individu yang ditujunya, tetapi juga nilai-nilai dari seluruh agama tersebut.

“Pertanyaan dalam setiap kasus adalah apakah kata-kata yang digunakan memiliki sifat sedemikian rupa sehingga mereka akan membawa kejahatan substantive, yang legislatif telah membuat undang-undang untuk mencegah hal tersebut," kata Hakim Edwin. 

BACA JUGA
  • Semengerikan Apa Perang Narkoba Ala Duterte?
  • Kuchisake Onna, Urban Legend Yang Menggemparkan Jepang Tahun 80an
  • Begini Cara Korut Bangun Tentara Cyber Paling Berbahaya Di Dunia

Meskipun kebebasan berekspresi mengamankan kebebasan untuk mengkritik, kata Hakim, hak ini tidak memberikan individu hak untuk menghina. Undang-undang melindungi kebebasan beragama melalui pemberlakuan atau penguatan kerangka kerja dan undang-undang nasional untuk mencegah fitnah agama dan stereotip negatif agama. 

Edwin menambahkan bahwa agama adalah sesuatu yang pribadi dan sangat disukai oleh mereka yang mengakuinya. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kasus ini, posisi terdakwa yang tidak tepat, tidak bertanggung jawab dan provokatif berdasarkan ras dan agama melampaui parameter kebebasan berbicara yang dijamin berdasarkan Konstitusi Federal.

Lebih jauh, Hakim Edwin menerangkan bahwa hinaan tersebut sangat menghasut dan emosional, menarik banyak prasangka terhadap agama Islam. 

Danny didakwa menggunakan akun Facebook Danny A’antonio Jr untuk memposting pernyataan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan Islam. Postingan tersebut mengancam kerukunan antara Muslim dan non-Muslim, pada 9 Januari 2019 lalu, di bawah Bagian 298A (1) ( a) KUHP, yang mengatur hukuman penjara maksimum lima tahun.

Dia juga didakwa melakukan pelanggaran yang sama terhadap Abdul Hadi, tanggal dan waktu yang sama berdasarkan Bagian 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, dapat dihukum berdasarkan Bagian 233 (3), yang memberikan maksimum denda RM50.000 (sekitar Rp172 juta), atau penjara hingga satu tahun, atau keduanya. - vie


Sumber : Indonesiainside.id /  Editor : Eka Putra Nazir
Kata Kunci internasional


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi

Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai

KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak

Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau

KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD

KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi

Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai

KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak

Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau

KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemkab Bengkalis Uji Ulang Data Bansos, Buka Jalur Sanggah Bagi Warga Miskin Terdepak
  • 2 Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026
  • 3 Sektor Makanan dan Minuman Jadi Penyumbang Andil Inflasi Terbesar di Riau
  • 4 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 5 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 6 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 7 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 8 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 9 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
Terkini +INDEKS

Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9

02 September 2026
Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
02 September 2026
DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
02 September 2026
BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
02 September 2026
Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
02 September 2026
Tim Gabungan Ditarik Usai Karhutla 30 Hektare di Dayun Dipadamkan
02 September 2026
Pemprov Riau Pangkas Rantai Distribusi Sembako Lewat Pasar Murah di Payung Sekaki
02 September 2026
Hanya 18 Aset Penyumbang Pendapatan, Komisi II DPR Minta Pemprov Riau Benahi Tatakelola Rp50 Triliun Kekayaan Daerah
02 September 2026
Pembangunan Selesai, Koperasi Merah Putih Tangkerang Labuai Siap Layani Warga
02 September 2026
KLH Segel Perusahaan Terindikasi Sengaja Bakar Lahan di Riau
02 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved