PILIHAN
Masa Berlaku SIM Sudah Tidak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir
Ilustrasi SIM
JAKARTA, RiauIN - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, aturan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diubah atau tidak lagi mengikuti tanggal lahir.
Sambodo menuturkan, saat ini aturan masa berlaku SIM bergantung pada tanggal pencetakan SIM itu sendiri.
"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7/2020).
Sambodo menjelaskan, aturan perubahan masa berlaku SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
BACA JUGA
"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019," tuturnya.(vie)
Sumber : Okezone.com /
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing