Masa Berlaku SIM Sudah Tidak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir


Rabu, 08 Juli 2020 - 10:28:26 WIB
Masa Berlaku SIM Sudah Tidak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir Ilustrasi SIM

JAKARTA, RiauIN - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, aturan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diubah atau tidak lagi mengikuti tanggal lahir.

Sambodo menuturkan, saat ini aturan masa berlaku SIM bergantung pada tanggal pencetakan SIM itu sendiri.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7/2020).

Sambodo menjelaskan, aturan perubahan masa berlaku SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019," tuturnya.(vie)