Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Usai Putuskan Cerai, Hakim Mahkamah Syariah Dipukul Tergugat Pakai Palu Sidang
ACEH TIMUR, RiauIN.com - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selamat Nasution, dipukul menggunakan palu oleh pihak tergugat usai membacakan putusan sidang perkara perceraian di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syariah Idi, Selasa (7/7/2020)
Menurut keterangan Humas Mahkamah Syariah Idi, T Swandi, mengatakan pemukulan itu terjadi secara spontan oleh pelaku bernama Mustafa (56) yang diduga tidak menerima putusan majelis hakim.
"Iya kejadian itu ketika Majelis Hakim baru saja selesai membacakan putusan, tiba-tiba Mustafa secara spontan maju ke meja majelis hakim dan langsung mengambil palu, lalu menghantam kepala ketua majelis hakim. Sehingga menyebabkan memar pada bagian kepala sebelah kanan." katanya.
Usai memukul, petugas keamanan mahkamah syariah Idi langsung mengamankan pelaku.
Sementara Ketua Majelis Hakim melaporkan insiden yang menimpanya ke penyidik Polres Aceh Timur.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Azizah (43) terhadap suaminya Mustafa (56) pada awal Juni 2020. Keduanya warga Peureulak Barat, Aceh Timur.
Intinya majelis hakim dalam putusan tersebut mengabulan gugatan Azizah. Setelah membacakan putusan, hakim ketua menerangkan kepada tergugat, jika tidak puas atas putusan ini maka ada upaya hukum.
Kemudian para pihak diminta keluar setelah penjelasan disampaikan.
“Ketika disuruh keluar, tiba-tiba Mustafa mendekati ketua Majelis Hakim dan mengambil palu serta memukulnya di bagian kepala,” kata Swandi.
Akibat kejadian tersebut Ketua Majelis Hakim, terkena pukulan satu kali di bagian kepala sehingga mengalami lebam.(fbh)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol