• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Siak

Mitra PT RAPP

IMB dan TDG Belum Ada PT KSI Sudah 3 Tahun Beroperasi, Kasatpol PP Siak: Segera Kita Tindak

Redaksi

Ahad, 14 Juni 2020 17:59:55 WIB
Cetak
Kaharuddin.

SIAK, RiauIN.com - Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin berjanji akan menindak tegas PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang berada di Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak. 

"Secepatnya kita turun ke lapangan, kalau memang perusahaan itu terbukti tak lengkap izin dan membuang limbah sembarangan, kita tak segan-segan menindaknya," kata Kaharuddin menjawab Riauin.com, Ahad (14/6/2020).

Terkait temuan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak adanya pipa yang dibangun PT KSI untuk membuang limbah ke Sungai Siak, lanjut Kaharuddin, hal itu sudah dibicarakan dengan instansi terkait. 

Begitu juga dengan tidak lengkapnya izin yang dimiliki PT KSI. Dimana, sejak berdiri tahun 2017 lalu, sampai saat ini perusahaan belum memiliki izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), tanda daftar gudang (TDG) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Tim yustisi sudah rapat membahas masalah ini. Makanya dalam beberapa waktu ke depan tim yustisi Siak segera turun ke lapangan. Kita bisa mengambil tindakan setelah turun ke lapangan. Bisa jadi kita beri surat peringatan (SP 1) dulu," ujarnya.

Seperti diberitakan, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Teguh Santoso mengatakan, PT KSI belum sepenuhnya memiliki izin operasional. Namun perusahaan pemasok garam industri ini sudah beroperasi sejak 2017.

"Sejauh ini, masih ada 3 legalitas yang belum dimiliki PT KSI, diantaranya izin penggunaan  pemanfaatan tanah (IPPT), tanda daftar gudang (TDG) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Kendati demikian, perusahaan itu tetap bisa beroperasi,” kata Teguh Santoso.

Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Teguh, agar perusahaan itu bisa melakukan usaha di Kabupaten Siak seharusnya mengantongi 6 jenis izin yang harus dimiliki. Namun kenyataannya, perusahaan mitra PT RAPP itu tetap bisa beroperasi walaupun melanggar aturan yang ada. 

"Ya, harusnya begitu. Penuhi dulu semua izin yang ada baru bisa beroperasi," jelas Teguh.

Anehnya, lanjut Teguh, meskipun perusahaan tersebut tidak mengantongi izin yang sangat penting namun tetap saja bisa melakukan aktifitas. Bahkan, hal itu sudah berlangsung selama 3 tahun.

"Dari sekian banyak izin itu, yang sangat penting izin TDG. Dimana, syaratnya setelah perusahaan mengurus IMB. Tapi, kenyataan hari ini mereka pihak perusahaan tak punya izin itu. Tapi tetap saja beroperasi," jelasnya.

Teguh mengaku heran kenapa PT KSI tetap bisa beroperasi kendati tidak mengantongi izin lengkap sesuai peraturan yang berlaku. 

"Aneh ya, perusahaan pemasok garam industri ini sudah berdiri sejak 2017 di Siak dan bermitra dengan perusahaan raksasa, PT RAPP. Seharusnya RAPP lebih selektif bermitra dengan perusahaan yang akan bekerjasama dengannya. Tapi kenyataan tak seperti itu. Saya akan laporkan hal ini ke atasan," jelasnya.

Kasus ini berawal, saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak menggelar sidak ke PT KSI, Rabu (3/6/2020). Tim DLH mengaku kaget saat menemukan pipa siluman yang ditanam di dalam tanah oleh pihak perusahaan yang langsung menuju aliran Sungai Siak.

"Kaget kita saat menemukan ada pipa yang ditanam di tanah untuk membuang limbah ke sungai. Ini jelas melanggar aturan," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLH Siak Dedi Susanto.

Sementara itu, Kabid Pengawasan DLH Siak Ardayani mengatakan, sebelum menggelar sidak pihaknya sudah menghubungi PT RAPP. Sebab, PT KSI merupakan rekanan PT RAPP, dimana garam itu disuplai untuk kebutuhan operasional PT RAPP.

"PT KSI jelas melanggar aturan, karena limbah langsung dibuang ke sungai tanpa dinetralkan dulu. Tahun 2019 kita sudah ingatkan, tapi tetap tak digubris. Kita berencana kembali memanggil direktur PT KSI terkait temuan kita hari ini," pungkasnya.(nal)


 Editor : Satria Donald


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 2 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 3 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 4 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 5 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 6 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 7 Sejuk di Tengah Bising
  • 8 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
  • 9 Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen
Terkini +INDEKS

Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan

18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved