PILIHAN
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Sering Transaksi Shabu di Kebun Sawit, 3 Pengedar Ditangkap Polres Pelalawan
Tiga tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis shabu diamankan Polres Pelalawan. /istimewa
PELALAWAN, RiauIN.com - Tiga pemuda yang sering bertransaksi narkoba jenis shabu dalam kebun sawit ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Pelalawan.
Ketiganya dibekuk saat berada di areal Kebun PT MUP Tahap 2 Desa Penarikan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka yaitu WTA (24 ), HS (32) dan ENS (36). Setelah diinterogasi petugas, peran tersangka WTA diketahui sebagai kurir, HS sebagai bandar dan peran tersangka ENS juga diketahui sebagai kurir.
"Mereka sudah menjadi target operasi kita berdasarkan laporan dari masyarakat. Ketiganya sudah diamankan pada Selasa (9/6/2020) lalu, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan," kata Kapolres Pelalawan Indra Wijadmiko melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Harianto ketika dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Dikatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 paket plastik klip merah berisikan shabu, uang tunai Rp300 ribu, 1unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Kemudian dalam pengembangan diamankan juga barang bukti 1 buah box speaker kecil, 2 bal besar plastik klip warna merah, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok pipet, 1unit mobil toyota vios Warna silver BM 1544 BI dan 4,5 gram shabu.
Kasubag Humas Iptu Edi Harianto menjelaskan kronologi penangkapan tiga tersangka. Menurutnya, pada Selasa 9 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB pelapor Bripka Dedi patria mendapat informasi bahwa di areal kebun PT MUP Desa Penarikan sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian pelapor bersama team Ops Sat Reskrim Polres Pelalawan dipimpin Kanit Lidik IV Sat Reskrim Ipda Tommy Vara Berlin beserta Kapolsek Langgam Ipda M Fadillah dan anggota guna melakukan penyelidikan.
"Pada hari itu juga pelapor melakukan penangkapan terhadap tersangka WTA di areal kebun PT MUP Tahap 2 Desa Penarikan. Saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu ukuran sedang dalam saku celana pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian saat diinterogasi pelaku mengakui shabu tersebut didapat dari tersangka HS," terang Edi Eprianto.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap HS di Jalan Teuku Umar Pekanbaru. Selanjutnya tersangka langsung diamankan ke Polres Pelalawan.(jon)
Berita Lainnya
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Polisi Tangkap Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Polisi Tangkap Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita