Dituntut 1 Tahun Penjara, Haris Azhar Sebut Pengadilan Novel Rekayasa
JAKARTA,RiauIN.com- Dua terdakwa penyiram air keras kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan hanya dituntut setahun penjara. Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menilai pengadilan dalam kasus tersebut hanya rekayasa belaka.
"Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas. Nuasa rekayasa sangat kental. Terbukti, sebagaimana ciri pengadilan rekayasa," ujar Haris kepada Republika, Kamis (11/6/2020).
Direktur Eksekutif Lokataru itu mengungkapkan sejumlah keanehan yang terjadi selama persidangan. Pertama pengacara dari kedua terdakwa berasal dari unsur kepolisian, yang kemungkinan menimbulkan konflik kepentingan.
Kedua, hasil dokter yang menyatakan Novel diserang air keras tidak digunakan dalam persidangan. Jaksa menyebut dalil soal air keras hanya berasal dari pengakuan kedua terdakwa.
"Tanpa bukti forensik apapun, CCTV tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal sejak awal penanganan, polisi klaim sudah mendapati hasil CCTV sekitar wilayah tempat tinggal," ujar Haris.
Selain itu, Haris sejak awal sudah meragukan kedua pelaku penyerangan Novel karena berdasarkan hasil investigasinya, ciri-ciri pelaku tidaklah sama dengan kedua terdakwa.
"Jadi, tuntutan rendah ini aneh tapi wajar. Aneh, karena kejahatan yang kejam hanya dituntut rendah, jika mereka diyakini pelaku. Wajar, ya karena memang sekedar boneka saja," ujar Haris.
Diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Editor: Raw
Berita Lainnya
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar
Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan
Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi
Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar
Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan
Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi
Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar