• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Bupati Klaim Pemecatan Sesuai Prosedur

109 Tenaga Medis yang Dipecat Bupati Ogan Ilir Dibela DPRD

Redaksi
Sabtu, 23 Mei 2020 14:07:22 WIB
Cetak
Ilustrasi tenaga medis melayani pasien Covid-19. | CNN Indonesia.
PALEMBANG, RiauIN.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan menganggap manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir melanggar komitmen setelah memecat 109 tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan mogok kerja. 

Di satu sisi, DPRD tengah mencari cara untuk memperjuangkan para tenaga kesehatan yang kehilangan hak bekerja secara nyaman.

Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Rizal Mustofa mengatakan pemecatan terhadap ratusan tenaga kesehatan tersebut merupakan pelanggaran komitmen yang telah dibuat sebelumnya. Rizal menjelaskan, pada Senin (18/5/2020) lalu, para tenaga kesehatan tersebut mengadukan tentang ketidakjelasan informasi mengenai penanganan Covid-19 di RSUD Ogan Ilir termasuk mengenai insentif yang akan diberikan.

"Ada beberapa poin yang disampaikan, termasuk kurangnya informasi penanganan Covid-19, sistem pembayaran insentif yang tidak dijelaskan, serta akses rumah singgah bagi para tenaga kesehatan. Pada pertemuan tersebut, kami dengan manajemen RSUD sepakat tidak ada pemecatan dan merumahkan selama empat hari ke depan," ujar Rizal, Jumat (22/5/2020).

Rizal mengatakan, pada Rabu (20/5/2020) lalu, saat sidang paripurna pihaknya menyampaikan aspirasi para tenaga kesehatan melalui nota dinas. Nota dinas tersebut pun, kata dia, langsung ditanggapi Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang juga hadir dalam rapat paripurna. Menurut bupati, hak-hak para tenaga kesehatan yang disampaikan dalam tuntutan tersebut sudah dipenuhi.

"Ini kemungkinan besar kurang sosialisasi dan komunikasi dari kepala rumah sakit terhadap bawahannya. Makanya kami menyarankan manajemen rumah sakit untuk kembali duduk bersama dengan para tenaga kesehatan ini," ujar dia.

Namun pada malam hari yang sama, muncul SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemutusan hubungan kerja 109 tenaga kesehatan honorer yang melakukan mogok. Pemecatan tersebut dianggap merupakan pelanggaran komitmen yang telah disepakati setelah musyawarah dua hari sebelumnya.

"Mereka (RSUD, red) berkilah bahwa wewenang memecat bukan di mereka, tapi di bupati. Itu kan pernyataan normatif saja. RSUD tidak merasa melanggar komitmen karena yang memecat bupati, itu memang hak bupati. Makanya bupati melihat dari sudut pandang mana terkait pemecatan ini, saya juga tidak paham," ungkap Rizal.

Baca Juga:
Mogok Kerja, Bupati Ogan Ilir Pecat 109 Tenaga Medis 

Dalam SK disebutkan para tenaga medis telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara dalam kondisi bencana nasional. Namun apabila alasan pemecatan yang tercantum dalam SK tersebut tidak benar, kata Rizal, bupati telah melakukan pembohongan publik.

"Ranahnya bukan sekedar politis, tapi juga ranah hukum kalau keterangan bupati di SK itu bohong. Ada pembohongan publik," ujar dia.

Saat ini Komisi IV telah mengajukan nota dinas kepada pimpinan DPRD Ogan Ilir sehingga permasalahan tersebut sudah ditangani lembaga legislatif tersebut. Apabila ada laporan dan temuan baru atau perintah dari pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihaknya pun akan kembali menanganinya.

"Kita telaah dulu, sejauh mana kita bisa fasilitasi dan bantu tenaga kesehatan itu. Kita menyayangkan keputusan pemberhentian yang diambil bupati. Andai pun sesuai dengan regulasi, setidaknya mempertimbangkan pengabdian yang telah diberikan nakes selama ini," kata dia.

"Sementara duduk permasalahan tersebut tidak dikaji secara arif. Apalagi kondisi sekarang Kabupaten Ogan Ilir sangat membutuhkan nakes dalam menghadapi Covid-19," tambah Rizal.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama RSUD Ogan Ilir Roretta Arta Guna Riama mengatakan pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 109 tenaga kesehatan tersebut karena tidak bisa menerima tuntutan mereka.

"Awalnya kita lakukan pemanggilan lebih dulu untuk berkomitmen bekerja, yang datang hanya tujuh orang. Tidak semua yang mogok kita pecat, ada yang sebagian akhirnya mau bekerja lagi," dalihnya.

"Jadi kalau ada yang bilang kami tidak memfasilitasi mereka itu tidak benar. Kita pun tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah keputusan Bupati," tambah Rorreta.

Bupati Klaim Pemecatan Sesuai Prosedur
Sementara itu, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam menyatakan keputusan pemerintah daerah memecat 109 orang tenaga kesehatan status honor di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir sudah benar atau sesuai prosedur karena semua tuntutan sudah dipenuhi, namun tak ada respons baik.

"Mereka (109 tenaga kesehatan) minta dilengkapi alat pelindung diri (APD) padahal di rumah sakit ada ribuan, silahkan cek semuanya mulai dari kacamata, sarung tangan, dan lain-lain," kata Ilyas Panji di Ogan Ilir, Kamis (21/5) seperti dilansir Antara.

Sebelumnya RSUD Ogan Ilir memecat secara tidak hormat terhadap 109 tenaga kesehatan berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer tidak masuk bekerja lima hari berturut-turut sejak 15 Mei 2020.

Ia menduga tuntutan APD, insentif dan rumah singgah hanyalah alasan para tenaga honorer yang takut berhadapan dengan pasien Covid-19, sehingga ikut mengganggu penanganannya.

Pemkab Ogan Ilir telah menyiapkan 34 ruangan khusus di DPRD Ogan Ilir dengan fasilitas lengkap untuk singgah tenaga kesehatan, kata dia, sedangkan terkait insentif kerja menurutnya tidak wajar karena para tenaga kesehatan itu belum menunjukkan kinerjanya.

"Ketika negara butuh tenaga mereka tapi malah mereka tinggalkan tugas, sementara apa yang mereka tuntut sudah dipenuhi jauh-jauh hari," kata Ilyas menegaskan.

Meski demikian, Ilyas memastikan pelayanan di RSUD Ogan Ilir tetap berjalan optimal karena ada ratusan tenaga kesehatan dan medis yang masih bersiaga. Selain itu, kata dia, pemkab akan mencari pengganti 109 orang itu secepatnya.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan Yusri di Palembang, menambahkan bahwa pemecatan tersebut berdampak pada penanganan kasus Covid-19 kendati di satu sisi pihaknya mendukung keputusan itu.(fbh)


Sumber : Sumber: CNN Indonesia /


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 2 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 3 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 4 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 5 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 6 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 7 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 8 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
  • 9 Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar
Terkini +INDEKS

Bersempena HUT Ke-81 RI, BRK Syariah dan UPZ Salurkan Bantuan untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu Pascakebakaran

20 Agustus 2026
Honda Modif Contest 2026 Sapa Pekanbaru, Ratusan Modifikator Berebut Tiket Final Battle
20 Agustus 2026
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Usul Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Perbaikan 21 Puskesmas
20 Agustus 2026
Diskes Pekanbaru Catat 376 Kasus ISPA Agustus 2026, Turun Drastis dari Bulan Sebelumnya
20 Agustus 2026
Dinas Perkim Pekanbaru Catat Drainase Lingkungan Jadi Usulan Terbanyak Program Rp100 Juta per RW
20 Agustus 2026
Persaingan Sengit di Batang Kuantan, Tim Luar Riau Tantang Perahu Lokal
20 Agustus 2026
Jabat Kasatpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto Kini Juga Emban Tugas Plt Kadishub
20 Agustus 2026
Minim Sumber Air, Tim Gabungan Kesulitan Padamkan 20 Hektare Karhutla Kerumutan Pelalawan
20 Agustus 2026
Walikota Agung Nugroho Instruksikan Camat se-Pekanbaru Data Jalan Rusak
20 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved