• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Bertentangan dengan Surat MenPAN-RB

Corona Terkendali, ASN di NTT Diminta Masuk Kantor Lagi

Redaksi
Sabtu, 16 Mei 2020 01:07:23 WIB
Cetak
Gubernur NTT Viktor Laiskodat (kanan). /ist
JAKARTA, RiauIN.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta kembali bekerja di kantor pada Senin (18/5/2020). Hal ini dilakukan setelah Pemda NTT tersebut mengklaim sukses mengendalikan penyebaran virus corona.

Kembali bekerjanya ASN di NTT tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur NTT Viktor Laiskodat tentang pengaktifan kembali seluruh aktivitas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di lingkup wilayahnya.

Surat edaran bernomor: BKD.840/30/Bid.IV-Kesra/2020 itu menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) akan mulai bekerja kembali di kantor pada 18 Mei 2020.

"Ya sudah, benar, akan masuk tanggal 18 Mei 2020," ujar Kepala Biro Humas NTT, Marius Ardu Jelamu, kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (15/5/2020).

Marius mengatakan, kebijakan itu diambil karena Pemprov NTT saat ini bisa mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).

Meski demikian, kata Marius, para pegawai negeri yang bekerja nanti tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak komunikasi minimal 2 meter.

"Kondisi bisa tetap dikendalikan. Makanya kami siap bekerja lagi," ucap Marius.

Surat edaran tersebut dikirimkan kepada Wali Kota Kupang dan Bupati se-Provinsi NTT serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Termasuk juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menpan-RB, dan Pimpinan DPRD Provinsi NTT.

Marius berpendapat Pemprov NTT tidak perlu menunggu balasan dari Pemerintah Pusat mengenai kebijakan yang akan diterapkan pada pekan depan tersebut.

"Enggak harus ada balasan, kan tembusan untuk pemberitahuan," ucap dia.

Lebih lanjut, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa guru atau tenaga kependidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB, diatur tersendiri serta disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Hal-hal lain yang berkaitan dengan kenyamanan bekerja, diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah dan melaporkan pengaturannya kepada Sekretaris Daerah Provinsi NTT," demikian bunyi poin 4 surat edaran tersebut.

Perintah kembali bekerja di kantor bagi ASN di NTT itu sedikit bertolak belakang dengan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home yang diperpanjang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo hingga 29 Mei 2020.

Di luar kebijakan tersebut, jumlah kasus konfirmasi positif berdasarkan pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di NTT pada Rabu (13/5), sebanyak 19 kasus. Dari jumlah itu, total sembuh 1 orang dan 0 meninggal dunia.

Selang satu hari kemudian, Kamis (14/5/2020), NTT nihil penambahan kasus positif corona. Hanya saja tercatat 1 orang meninggal dunia.(fbh)


Sumber : Sumber: CNN Indonesia /


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 2 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 3 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 4 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 5 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 6 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 7 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 8 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
  • 9 Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar
Terkini +INDEKS

Bersempena HUT Ke-81 RI, BRK Syariah dan UPZ Salurkan Bantuan untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu Pascakebakaran

20 Agustus 2026
Honda Modif Contest 2026 Sapa Pekanbaru, Ratusan Modifikator Berebut Tiket Final Battle
20 Agustus 2026
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Usul Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Perbaikan 21 Puskesmas
20 Agustus 2026
Diskes Pekanbaru Catat 376 Kasus ISPA Agustus 2026, Turun Drastis dari Bulan Sebelumnya
20 Agustus 2026
Dinas Perkim Pekanbaru Catat Drainase Lingkungan Jadi Usulan Terbanyak Program Rp100 Juta per RW
20 Agustus 2026
Persaingan Sengit di Batang Kuantan, Tim Luar Riau Tantang Perahu Lokal
20 Agustus 2026
Jabat Kasatpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto Kini Juga Emban Tugas Plt Kadishub
20 Agustus 2026
Minim Sumber Air, Tim Gabungan Kesulitan Padamkan 20 Hektare Karhutla Kerumutan Pelalawan
20 Agustus 2026
Walikota Agung Nugroho Instruksikan Camat se-Pekanbaru Data Jalan Rusak
20 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved