PILIHAN
Pemda DKI Terapkan Sanksi Sosial
Di Jakarta, Pelanggar PSBB Dihukum Pungut Sampah
Petugas Satpol PP menghukum warga memungut sampah menggunakan rompi khusus. /Kompascom
JAKARTA, RiauIN.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Jakarta Pusat mulai memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
"Hari ini kami mencoba mengimplementasikan peraturan gubernur nomor 41 tahun 2020, seperti tidak menggunakan masker, serta berkumpul," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, Rabu (13/5/2020), dikutip dari Antara.
Anggota Satpol PP yang melihat warga tak memakai masker langsung didata dan diberi masker kain gratis.
Warga yang tak memakai masker akan dikenakan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan sampah di trotoar jalan dan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.
Seperti yang dialami Rizky Alhara, pendatang asal Padang, Sumatera Barat yang tak memakai masker. Dia menerima sanksi memakai rompi oranye dan memungut sampah.
"Saya lupa pakai masker, karena sibuk. Saya disuruh pakai rompi, kemudian memungut sampah plastik," ujar Rizky.
Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 disebutkan pelanggar PSBB juga bisa dikenakan sanksi denda kisaran Rp100-Rp250 ribu, namun Satpol PP Jakarta Pusat masih memberikan sanksi sosial.
Sanksi denda hanya diberikan kepada pelanggar yang tidak kooperatif dan membahayakan warga lainnya. Warga Jakarta diharapkan lebih peduli tentang kesehatan diri sendiri dan orang lain dalam upaya menangani pandemi virus corona.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerapan sanksi aturan dalam PSBB baru akan diterapkan setelah pembagian masker gratis ke seluruh warga Jakarta rampung.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur soal sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah, tempat umum, atau fasilitas umum selama PSBB dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda maksimal Rp250 ribu.(fbh)
Berita Lainnya
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat
Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat
Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan