PILIHAN
Tawarkan Jasa Lewat Facebook
15 Travel Gelap Diringkus Saat Loloskan Pemudik, Ini Tarif Harganya
Aparat kepolisian merazia kendaraan yang diduga menjadi travel gelap. /beritasatu
JAKARTA, RiauIN.com – Pemberlakuan kebijakan pelarangan mudik memunculkan travel gelap untuk mengangkut pemudik pulang ke kampung halamannya. Mereka memanfaatkan situasi dengan memasang tarif mahal kepada para calon penumpangnya.
“Tarifnya berkisar Rp 300-500 ribu per orang,†kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir JawaPos.com, Minggu (3/5).
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/5) kemarin telah meringkus 15 travel gelap pengangkut pemudik di tengah penerapan kebijakan larangan mudik. Mereka menawarkan jasa angkut mudik melalui media sosial Facebook. Tujuan mudik yang ditawarkan sejumlah daerah di sekitar Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Penumpang dijemput di titik yang disepakati, misalkan di Pondok Labu, Palmerah, Tanjung Priok dan lainnya,†ucap Sambodo.
Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi harus menahan angkutan 15 travel gelap. Sedangkan sekitar 113 penumpang diimbau untuk kembali ke tempat asalnya.
Sambodo menyebut, para travel gelap ini melakukan dua pelanggaran. Yakni melanggar larangan mudik, kemudian melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan. (Pemilik travel) Nanti kita akan panggil, sementara kendaraan kita tahan,†pungkas Sambodo.(vie)
Berita Lainnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya