PILIHAN
Cegah Penyebaran Covid-19
Beredar Surat Edaran Ketua RW Larang Pengusaha Kos Terima Tenaga Medis Covid-19
Surat edaran RW 02. /terkini.id
JAKARTA, RiauIN.com – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat edaran yang meminta warga agar tak menerima tenaga medis yang ingin nge-kos di wilayah RW 02 Kelurahan Klojen.
Surat edaran itu dikeluarkan oleh pengurus RW 02 Kelurahan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam surat bernomor 02/RW02/U/IV/2020 yang ditujukan kepada pengusaha kos tersebut juga tertulis tentang larangan warga Kota Malang bekerja di zona merah. Khususnya pada poin kedua dan ketiga.
Baca juga:
Namun, pada poin pertama isi surat itu disebutkan bahwa pengusaha kos diminta tidak menerima penghuni kos yang berasal dari RSSA/RS, baik sebagai penjaga pasien atau pun yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter.
“Tidak menerima penghuni kos yang berasal dari RSSA/RS lain, baik sebagai penjaga pasien atau pun yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter,†demikian poin pertama dalam isi surat edaran tersebut seperti dilihat dari unggahan akun Instagram Lambe Turah, Minggu (26/4/2020), yang dilansir Terkini.id.
Menurut isi surat tersebut, hal itu dapat membahayakan warga sekitar, dan meresahkan warga yang tinggal di wilayah itu.
“Hal ini melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan warga sekitar, dan meresahkan warga sekitar rumah kos,†tulisnya.
Selain itu, dalam isi surat edaran tersebut juga melarang penghuni kos membawa atau memasukkan tamu yang berasal dari luar kota.
“Melarang hunian kos yang ada saat ini untuk membawa atau memasukkan tamu atau saudara baik yang berasal dari Kota Malang maupun dari luar Kota Malang,†demikian bunyi poin keempat dalam surat edaran itu.
Baca juga:
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua RW 02 Kelurahan Klojen dan Ketua Bidang Keamanan RW 02.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah setempat terkait beredarnya surat edaran tersebut.(gan)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol