PILIHAN
Putuskan Mata Rantai Covid-19
Sebentar Lagi, Padang dan Bukittinggi Terapkan PSBB
Penyemprotan disinfektan di sekitar Jam Gadang Bukittinggi. (F: Net)
PADANG, Riauin.com - Kota Padang dan Kota Bukittinggi tak lama lagi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemprov Sumatera Barat sudah mengajukan kedua kota tersebut kepada Menkes RI karena memenuhi persyaratan untuk itu.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan dipercepat setelah melalui kajian.
"Berdasarkan kajian, hanya dua kota itu yang layak diterapkan PSBB, karena telah memenuhi persyaratan," kata Irwan usai memimpin rapat penanggulangan COVID-19 di aula kantor gubernur Sumbar, Kota Padang, Senin (13/4/2020).
Baca Juga:
Menurut Irwan, salah satu persyaratan yang harus terpenuhi saat mengajukan PSBB adalah jumlah peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19. Saat ini di Padang ada 31 kasus, sementara di Kota Bukittinggi ada lebih dari 10 kasus.
"Proses (pengajuan) PSBB akan kita percepat. Kita fasilitasi ke pemerintah pusat dan Kemenkes," kata Irwan, seperti dilansir detikcom.
Berdasarkan data yang diperbarui pemerintah pusat, kasus positif virus corona di Sumbar mencapai 45 per hari ini. Selain itu, ada 7 pasien yang sembuh dan 3 meninggal dunia.(vie)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol