PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Cegah Penyebaran Covid-19
Gubri Larang ASN Pemprov Mudik, yang Nekad Ini Sanksinya
Gubernur Riau H Syamsuar.
PEKANBARU, Riauin.com - Gubernur Riau Syamsuar akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan mudik bagi ASN.
"Jadi sanksi ASN yang melanggar SE Menpan-RB sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN," tegas Gubri Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sanksi hukuman disiplin ringan, terang Ikhwan Ridwan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi disiplin sedang, lanjut Ikhwan, meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Kalau sanksi disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, sampai dengan pemberhentian tidak hormat," terangnya, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga:
Karenanya, Ikhwan menegaskan agar SE Menpan-RB yang telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau soal larangan mudik hendaknya dapat dipatuhi pegawai.
"Larangan mudik itu berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Bahkan non ASN atau THL juga kita larang untuk mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tukasnya.
Untuk diketahui, SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.(rls/vie)
Berita Lainnya
Bara Gambut Pelalawan Disiram X Fire, Polda Riau Cari Metode Efektif Tangani Karhutla
Tekan Pengangguran Tembus 140 Ribu Orang, Disnakertrans Riau Fasilitasi Wawancara Kerja Langsung
Titik Panas di Riau Turun Tajam, BMKG Minta Warga Tetap Waspada Karhutla
Prakiraan Cuaca Riau, Hujan Diprediksi Merata dari Pagi hingga Dini Hari
Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
Bara Gambut Pelalawan Disiram X Fire, Polda Riau Cari Metode Efektif Tangani Karhutla
Tekan Pengangguran Tembus 140 Ribu Orang, Disnakertrans Riau Fasilitasi Wawancara Kerja Langsung
Titik Panas di Riau Turun Tajam, BMKG Minta Warga Tetap Waspada Karhutla
Prakiraan Cuaca Riau, Hujan Diprediksi Merata dari Pagi hingga Dini Hari
Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak