PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Jubir Covid-19 Riau Imbau Tenaga Medis Tingkatkan Kesiapsiagaan
PEKANBARU, Riauin.com - Konsil Kodekteran Indonesia (KKI) melalui Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan virus Corona, dr Indra Yovi mengimbau kepada dokter dan dokter gigi dalam penanganan pasien Covid-19 untuk meningkatkan kesiapsiagaannya.
"Kepada dokter dan dokter gigi agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjalankan praktek kedokteran, dengan menjaga profesionalisme dan tradisi luhur profesi kedokteran dan kedokteran gigi serta tetap mengupayakan perlindungan pada pasien dan keselamatan diri," ungkapnya, Jumat (03/04/2020).
Indra mengatakan, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2OO4 tentang Praktik Kedokteran. Serta penjelasan mengenai pelaksanaan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2OO4.
"Khususnya bagi pelaksanaan praktik kedokteran yang profesional oleh seluruh tenaga medis dalam rangka peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan pasien Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.
Indra menjelaskan, KKI sangat menghargai kontribusi dari para dokter dan dokter gigi yang terus membaktikan diri untuk tujuan kemanusiaan di tengah wabah bencana penyakit akibat Covid-19.
"Dengan selalu memperhatikan Pedoman dan Panduan penanggulangan wabah penyakit akibat Covid-19 dari Pemerintah atau organisasi profesi kedokteran dan kedokteran gigi yang sudah diedarkan," jelasnya.
Indra menambahkan, dokter dan dokter gigi harus melakukan edukasi kepada pasien untuk menunda berobat, bila masih bisa ditunda untuk mengurangi risiko penularan.
"Namun, jika dokter dan dokter gigi menerima pasien selalu menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi dengan memperhatikan aspek keselamatan diri, dan keselamatan pasien dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD)," ungkapnya.
Selaku Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dr Indra Yovi juga mengimbau kepada relawan atau Volunteer penangulangan Covid-19 yang menangani pasien Infeksi Corona harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
"Kami sampaikan juga kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), terutama untuk yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensife Care Unit (lCU), Ruang Isolasi, Laboratorium, Ruang Radiologi, Kamar Jenazah dan pelayanan berisiko lain, agar sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, baik oleh Tim Penanggulangan Tanggap Darurat Bencana dari berbogai profesi terkait," pungkasnya. (*)
"Kepada dokter dan dokter gigi agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjalankan praktek kedokteran, dengan menjaga profesionalisme dan tradisi luhur profesi kedokteran dan kedokteran gigi serta tetap mengupayakan perlindungan pada pasien dan keselamatan diri," ungkapnya, Jumat (03/04/2020).
Indra mengatakan, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2OO4 tentang Praktik Kedokteran. Serta penjelasan mengenai pelaksanaan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2OO4.
"Khususnya bagi pelaksanaan praktik kedokteran yang profesional oleh seluruh tenaga medis dalam rangka peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan pasien Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.
Indra menjelaskan, KKI sangat menghargai kontribusi dari para dokter dan dokter gigi yang terus membaktikan diri untuk tujuan kemanusiaan di tengah wabah bencana penyakit akibat Covid-19.
"Dengan selalu memperhatikan Pedoman dan Panduan penanggulangan wabah penyakit akibat Covid-19 dari Pemerintah atau organisasi profesi kedokteran dan kedokteran gigi yang sudah diedarkan," jelasnya.
Indra menambahkan, dokter dan dokter gigi harus melakukan edukasi kepada pasien untuk menunda berobat, bila masih bisa ditunda untuk mengurangi risiko penularan.
"Namun, jika dokter dan dokter gigi menerima pasien selalu menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi dengan memperhatikan aspek keselamatan diri, dan keselamatan pasien dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD)," ungkapnya.
Selaku Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dr Indra Yovi juga mengimbau kepada relawan atau Volunteer penangulangan Covid-19 yang menangani pasien Infeksi Corona harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
"Kami sampaikan juga kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), terutama untuk yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensife Care Unit (lCU), Ruang Isolasi, Laboratorium, Ruang Radiologi, Kamar Jenazah dan pelayanan berisiko lain, agar sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, baik oleh Tim Penanggulangan Tanggap Darurat Bencana dari berbogai profesi terkait," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga