PILIHAN
Pemko Kaji Penerapan Jam Operasional Mall dan Pusat Perbelanjaan
PEKANBARU, Riauin.com -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menerapkan pembatasan jam operasional mall dan pusat perbelanjaan di Pekanbaru, seiring merebaknya perkembangan Covid-19.
Ada pengurangan jam operasional dari hari biasanya, untuk menekan penyebaran virus corona di Pekanbaru. Pasalnya, mall dan pusat perbelanjaan sendiri masih diperbolehkan beroperasi hingga saat ini.
"Hari ini kami bahas, untuk operasional Mall dan pusat perbelanjaan lainnya akan ada pembatasan. Jam operasional nya akan dikurangi dari hari biasa, karena perkembangan Covid-19," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot. Selasa (31/3/2020).
Pembahasan akan dilakukan bersama pimpinan, yakni wali kota Pekanbaru dalam menetapkan aturan jam operasional pusat perbelanjaan.
Direncanakan mall dan pusat perbelanjaan lainnya hanya dapat beroperasi dari pukul 11.00WIB hingga pukul 20.00WIB.
"Saat ini kita juga komunikasi kan dengan pengelola, proses penyepakatan. karena mereka juga akan berkomunikasi dengan tenan-tenan mereka. Kita lakukan pembatasan, dari Jam 11 siang berkemungkinan hingga jam 7 atau 8 malam," terangnya.
Penerapan itu akan diterapkan dalam waktu dekat dan diiringi dengan surat edaran wali kota Pekanbaru terkait jam operasional mall dan pusat perbelanjaan.
"Ketetapan jam operasional ini waktunya tentatif, melihat situasi dan perkembangan Covid-19. Kalau kondisi semakin memburuk, berkemungkinan akan kita tutup total," pungkasnya.
3.802 Personel Dan 218 Unit Kendaraan Penyemprot Diterjunkan Serentak di Riau(*)
Ada pengurangan jam operasional dari hari biasanya, untuk menekan penyebaran virus corona di Pekanbaru. Pasalnya, mall dan pusat perbelanjaan sendiri masih diperbolehkan beroperasi hingga saat ini.
"Hari ini kami bahas, untuk operasional Mall dan pusat perbelanjaan lainnya akan ada pembatasan. Jam operasional nya akan dikurangi dari hari biasa, karena perkembangan Covid-19," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot. Selasa (31/3/2020).
Pembahasan akan dilakukan bersama pimpinan, yakni wali kota Pekanbaru dalam menetapkan aturan jam operasional pusat perbelanjaan.
Direncanakan mall dan pusat perbelanjaan lainnya hanya dapat beroperasi dari pukul 11.00WIB hingga pukul 20.00WIB.
"Saat ini kita juga komunikasi kan dengan pengelola, proses penyepakatan. karena mereka juga akan berkomunikasi dengan tenan-tenan mereka. Kita lakukan pembatasan, dari Jam 11 siang berkemungkinan hingga jam 7 atau 8 malam," terangnya.
Penerapan itu akan diterapkan dalam waktu dekat dan diiringi dengan surat edaran wali kota Pekanbaru terkait jam operasional mall dan pusat perbelanjaan.
"Ketetapan jam operasional ini waktunya tentatif, melihat situasi dan perkembangan Covid-19. Kalau kondisi semakin memburuk, berkemungkinan akan kita tutup total," pungkasnya.
3.802 Personel Dan 218 Unit Kendaraan Penyemprot Diterjunkan Serentak di Riau(*)
Berita Lainnya
Tren Kekerasan Anak Meningkat, Pekanbaru Tangani 96 Kasus dalam Enam Bulan
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Pacu Perluasan Drainase Darma Bakti dan Suka Karya
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Tren Kekerasan Anak Meningkat, Pekanbaru Tangani 96 Kasus dalam Enam Bulan
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Pacu Perluasan Drainase Darma Bakti dan Suka Karya
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis