PILIHAN
Terkena Dampak Corona,
Pengusaha Jasa Penunjang Migas Minta Dukungan Pemerintah
JAKARTA, riauin.com--Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJP-M Indonesia) Helfried Sitompul, mengharapkan dukungan pemerintah, terkait apa yang dialami para pengusaha di sektor jasa penunjang migas saat ini. Hal itu terkait dengan masih merebaknya wabah Virus Corona Covid 19 yang berbuntut pada terkoreksinya harga minyak hingga mencapai level US$ 23/bbls.
Helfried mengatakan, tak bisa dipungkiri, kondisi yang terjadi saat ini akan berdampak terhadap para pengusaha yang bergerak di sektor ini. Namun ia memastikan, hingga sejauh ini pengusaha jasa penunjang migas terus mempertahankan kelangsungan operasionalnya dengan mengikuti protokol yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya Covid 19.
"Kita tetap bekerja semaksimal mungkin, meski di tengah wabah virus Corona yang masih berlanjut. Ini merupakan tanggung jawab kita selaku pengusaha yang bergerak di sektor jasa migas," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (27/03/2020).
Karena itu, pihaknya mengharapkan pemerintah melalui SKK Migas untuk mengingatkan kepada seluruh KKKS untuk tetap memberikan dukungan pada kondisi yang sulit ini. Dalam hal ii, KKKS diharapkan melakukan proses pembayaran secara tepat waktu.
Hal ini penting, mengingat perusahaan sangat membutuhkan cash flow untuk membayar upah pekerja dan persiapan THR, apalagi sebagian pekerjaan dari KKKS sudah dilakukan dari rumah (work from home) dan tidak semua pembayaran dapat diproses secara sistim online.
Selain itu, APJP-MIndonesia juga meminta bila ada satu perusahaan jasa penunjang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya akibat situasi Covid 19, tidak lantas dikategorikan sebagai wanprestasi atau dikenakan denda.
Menurutnya, kondisi di dunia migas yang terjadi saat ini, terjadi akibat beberapa hal. Di antaranya akibat tren negatif harga minyak dunia yang juga tertekan dari sisi kesimbangan supply dan demand, yang berimbas pada pembatasan aktivitas di luar dan gagalnya kesepakatan pembatasan kuota produksi minyak,
Namun demikian, APJP-MIndonesia juga meminta SKK Migas untuk mengingatkan KKKS agar jangan buru-buru meninjau kontrak yang telah diperjanjikan dengan perusahaan jasa penunjang migas. Misalnya mengurangi atau menegosiasi ulang nilai kontrak atau mengurangi realisasi volume pekerjaan. Karena halhal ini dapat berdampak pada pemulangan investasi peralatan dan pengurangan tenaga kerja.
"Bila ii terjadi, tentunya akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru, yang tidak kita harapkan," ulasnya lagi.(*)
Helfried mengatakan, tak bisa dipungkiri, kondisi yang terjadi saat ini akan berdampak terhadap para pengusaha yang bergerak di sektor ini. Namun ia memastikan, hingga sejauh ini pengusaha jasa penunjang migas terus mempertahankan kelangsungan operasionalnya dengan mengikuti protokol yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya Covid 19.
"Kita tetap bekerja semaksimal mungkin, meski di tengah wabah virus Corona yang masih berlanjut. Ini merupakan tanggung jawab kita selaku pengusaha yang bergerak di sektor jasa migas," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (27/03/2020).
Karena itu, pihaknya mengharapkan pemerintah melalui SKK Migas untuk mengingatkan kepada seluruh KKKS untuk tetap memberikan dukungan pada kondisi yang sulit ini. Dalam hal ii, KKKS diharapkan melakukan proses pembayaran secara tepat waktu.
Hal ini penting, mengingat perusahaan sangat membutuhkan cash flow untuk membayar upah pekerja dan persiapan THR, apalagi sebagian pekerjaan dari KKKS sudah dilakukan dari rumah (work from home) dan tidak semua pembayaran dapat diproses secara sistim online.
Selain itu, APJP-MIndonesia juga meminta bila ada satu perusahaan jasa penunjang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya akibat situasi Covid 19, tidak lantas dikategorikan sebagai wanprestasi atau dikenakan denda.
Menurutnya, kondisi di dunia migas yang terjadi saat ini, terjadi akibat beberapa hal. Di antaranya akibat tren negatif harga minyak dunia yang juga tertekan dari sisi kesimbangan supply dan demand, yang berimbas pada pembatasan aktivitas di luar dan gagalnya kesepakatan pembatasan kuota produksi minyak,
Namun demikian, APJP-MIndonesia juga meminta SKK Migas untuk mengingatkan KKKS agar jangan buru-buru meninjau kontrak yang telah diperjanjikan dengan perusahaan jasa penunjang migas. Misalnya mengurangi atau menegosiasi ulang nilai kontrak atau mengurangi realisasi volume pekerjaan. Karena halhal ini dapat berdampak pada pemulangan investasi peralatan dan pengurangan tenaga kerja.
"Bila ii terjadi, tentunya akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru, yang tidak kita harapkan," ulasnya lagi.(*)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V