PILIHAN
Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL dan Banner di Enam Titik Jalan
PEKANBARU, Riauin.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), bendera partai dan banner kadaluwarsa di enam titik jalan dalam kota.
Kali ini, ada enam titik jalan yang menjadi sasaran penertiban, diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Soekarno-Hatta, Imam munandar/Harapan Raya, Bukit Barisan, Jalan Pesantren dan Jalan Lintas Timur.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, bahwa penertiban terhadap PKL di badan jalan dan banner kadaluwarsa ini merupakan agenda rutin Satpol PP dalam upaya menjaga keamanan, keindahan dan ketertiban di Kota Bertuah.
"Setiap hari kita terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan," kata Agus di Pekanbaru, Kamis (9/1/2020).
Diakui Agus, sejauh ini kesadaran pedagang untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan masih kurang. Begitu juga dengan pelaku usaha yang memasang banner, tidak melakukan pencopotan sendiri meski telah kadaluwarsa.
"Kalau tidak kita yang menertibkan (banner kadaluwarsa), mereka lepas tangan begitu saja. Begitu juga PKL, meski setiap hari dilakukan penertiban, mereka tetap kembali berjualan di trotoar dan badan jalan," ulasnya.
Untuk itu, Agus terus mengimbau agar PKL dan pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan, serta menertibkan sendiri banner yang telah habis masa tayang.
"Kita tidak melarang warga berusaha. Silahkan berusaha, tapi sesuai aturan berlaku. Kalau ingin berjualan, berjualan di tempat-tempat yang telah disediakan seperti di pasar baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta," tutupnya. (int/nol)
Kali ini, ada enam titik jalan yang menjadi sasaran penertiban, diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Soekarno-Hatta, Imam munandar/Harapan Raya, Bukit Barisan, Jalan Pesantren dan Jalan Lintas Timur.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, bahwa penertiban terhadap PKL di badan jalan dan banner kadaluwarsa ini merupakan agenda rutin Satpol PP dalam upaya menjaga keamanan, keindahan dan ketertiban di Kota Bertuah.
"Setiap hari kita terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan," kata Agus di Pekanbaru, Kamis (9/1/2020).
Diakui Agus, sejauh ini kesadaran pedagang untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan masih kurang. Begitu juga dengan pelaku usaha yang memasang banner, tidak melakukan pencopotan sendiri meski telah kadaluwarsa.
"Kalau tidak kita yang menertibkan (banner kadaluwarsa), mereka lepas tangan begitu saja. Begitu juga PKL, meski setiap hari dilakukan penertiban, mereka tetap kembali berjualan di trotoar dan badan jalan," ulasnya.
Untuk itu, Agus terus mengimbau agar PKL dan pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan, serta menertibkan sendiri banner yang telah habis masa tayang.
"Kita tidak melarang warga berusaha. Silahkan berusaha, tapi sesuai aturan berlaku. Kalau ingin berjualan, berjualan di tempat-tempat yang telah disediakan seperti di pasar baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta," tutupnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Camat di Pekanbaru Kini Punya Kuasa Evaluasi dan Usulkan Copot Lurah
Pemko Pekanbaru Siap Tambah Anggaran untuk Percepat Perbaikan Jalan
Dongkrak Indeks Akademis, Pekanbaru Raih Nilai Kompetensi Siswa Tertinggi di Sumatera
Gunakan Alat Berat, Satpol PP Pekanbaru Robohkan Puluhan Lapak di Atas Trotoar Jalan HR Soebrantas
Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Camat di Pekanbaru Kini Punya Kuasa Evaluasi dan Usulkan Copot Lurah
Pemko Pekanbaru Siap Tambah Anggaran untuk Percepat Perbaikan Jalan
Dongkrak Indeks Akademis, Pekanbaru Raih Nilai Kompetensi Siswa Tertinggi di Sumatera
Gunakan Alat Berat, Satpol PP Pekanbaru Robohkan Puluhan Lapak di Atas Trotoar Jalan HR Soebrantas
Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak