PILIHAN
Walikota Pekanbaru Teken SK Trayek Truk Bertonase Besar
PEKANBARU, Riauin.com - Draft Surat Keputusan (SK) trayek truk bertonase besar sudah ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT. SK ini untuk membatasi truk besar masuk ke dalam kota.
"Barusan sudah saya tandatangani rute kendaraan berat yang melintas dari mana ke mana," kata Firdaus, Rabu (8/1/2020).
Misalnya, kata Walikota, dari Pelabuhan Sei Duku, jam berapa mereka bisa angkut barang ke gudang di Air Hitam. Nanti melintas dari Jalan Juanda menuju A Yani, itu dibenarkan mulai pukul 22.00 Wib malam.
"Tapi Kalau ada kegiatan tertentu di rute yang akan dilalui, itu harus ditunda sampai jalan kosong," jelasnya.
Ia menjelaskan, penetapan rute atau jalur bagi kendaraan bertonase tersebut merupakan kewenangan kepala daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Tapi, sambungnya, untuk di jalan nasional seperti di wilayah Panam (Jalan Soebrantas), Pemko Pekanbaru tetap berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan serta pihak kepolisian.
"Karena kewenangan jalan nasional ini ada di Kementerian PUPR dan manajemen lalu lintasnya di Kementerian Perhubungan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi belum bisa memaparkan rute kendaraan bertonase yang telah ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru.
"Memang sudah ditandatangani bapak walikota, tapi baru dalam bentuk draf, belum dilakukan penomoran jalan. Nanti kita kasih nomor dulu, baru bisa diekspos dan disosialisasikan," jelasnya.(int/nol)
"Barusan sudah saya tandatangani rute kendaraan berat yang melintas dari mana ke mana," kata Firdaus, Rabu (8/1/2020).
Misalnya, kata Walikota, dari Pelabuhan Sei Duku, jam berapa mereka bisa angkut barang ke gudang di Air Hitam. Nanti melintas dari Jalan Juanda menuju A Yani, itu dibenarkan mulai pukul 22.00 Wib malam.
"Tapi Kalau ada kegiatan tertentu di rute yang akan dilalui, itu harus ditunda sampai jalan kosong," jelasnya.
Ia menjelaskan, penetapan rute atau jalur bagi kendaraan bertonase tersebut merupakan kewenangan kepala daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Tapi, sambungnya, untuk di jalan nasional seperti di wilayah Panam (Jalan Soebrantas), Pemko Pekanbaru tetap berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan serta pihak kepolisian.
"Karena kewenangan jalan nasional ini ada di Kementerian PUPR dan manajemen lalu lintasnya di Kementerian Perhubungan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi belum bisa memaparkan rute kendaraan bertonase yang telah ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru.
"Memang sudah ditandatangani bapak walikota, tapi baru dalam bentuk draf, belum dilakukan penomoran jalan. Nanti kita kasih nomor dulu, baru bisa diekspos dan disosialisasikan," jelasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Camat di Pekanbaru Kini Punya Kuasa Evaluasi dan Usulkan Copot Lurah
Pemko Pekanbaru Siap Tambah Anggaran untuk Percepat Perbaikan Jalan
Dongkrak Indeks Akademis, Pekanbaru Raih Nilai Kompetensi Siswa Tertinggi di Sumatera
Gunakan Alat Berat, Satpol PP Pekanbaru Robohkan Puluhan Lapak di Atas Trotoar Jalan HR Soebrantas
Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Camat di Pekanbaru Kini Punya Kuasa Evaluasi dan Usulkan Copot Lurah
Pemko Pekanbaru Siap Tambah Anggaran untuk Percepat Perbaikan Jalan
Dongkrak Indeks Akademis, Pekanbaru Raih Nilai Kompetensi Siswa Tertinggi di Sumatera
Gunakan Alat Berat, Satpol PP Pekanbaru Robohkan Puluhan Lapak di Atas Trotoar Jalan HR Soebrantas
Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak