PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Walikota Pekanbaru Teken SK Trayek Truk Bertonase Besar
PEKANBARU, Riauin.com - Draft Surat Keputusan (SK) trayek truk bertonase besar sudah ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT. SK ini untuk membatasi truk besar masuk ke dalam kota.
"Barusan sudah saya tandatangani rute kendaraan berat yang melintas dari mana ke mana," kata Firdaus, Rabu (8/1/2020).
Misalnya, kata Walikota, dari Pelabuhan Sei Duku, jam berapa mereka bisa angkut barang ke gudang di Air Hitam. Nanti melintas dari Jalan Juanda menuju A Yani, itu dibenarkan mulai pukul 22.00 Wib malam.
"Tapi Kalau ada kegiatan tertentu di rute yang akan dilalui, itu harus ditunda sampai jalan kosong," jelasnya.
Ia menjelaskan, penetapan rute atau jalur bagi kendaraan bertonase tersebut merupakan kewenangan kepala daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Tapi, sambungnya, untuk di jalan nasional seperti di wilayah Panam (Jalan Soebrantas), Pemko Pekanbaru tetap berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan serta pihak kepolisian.
"Karena kewenangan jalan nasional ini ada di Kementerian PUPR dan manajemen lalu lintasnya di Kementerian Perhubungan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi belum bisa memaparkan rute kendaraan bertonase yang telah ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru.
"Memang sudah ditandatangani bapak walikota, tapi baru dalam bentuk draf, belum dilakukan penomoran jalan. Nanti kita kasih nomor dulu, baru bisa diekspos dan disosialisasikan," jelasnya.(int/nol)
"Barusan sudah saya tandatangani rute kendaraan berat yang melintas dari mana ke mana," kata Firdaus, Rabu (8/1/2020).
Misalnya, kata Walikota, dari Pelabuhan Sei Duku, jam berapa mereka bisa angkut barang ke gudang di Air Hitam. Nanti melintas dari Jalan Juanda menuju A Yani, itu dibenarkan mulai pukul 22.00 Wib malam.
"Tapi Kalau ada kegiatan tertentu di rute yang akan dilalui, itu harus ditunda sampai jalan kosong," jelasnya.
Ia menjelaskan, penetapan rute atau jalur bagi kendaraan bertonase tersebut merupakan kewenangan kepala daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Tapi, sambungnya, untuk di jalan nasional seperti di wilayah Panam (Jalan Soebrantas), Pemko Pekanbaru tetap berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan serta pihak kepolisian.
"Karena kewenangan jalan nasional ini ada di Kementerian PUPR dan manajemen lalu lintasnya di Kementerian Perhubungan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi belum bisa memaparkan rute kendaraan bertonase yang telah ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru.
"Memang sudah ditandatangani bapak walikota, tapi baru dalam bentuk draf, belum dilakukan penomoran jalan. Nanti kita kasih nomor dulu, baru bisa diekspos dan disosialisasikan," jelasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah