PILIHAN
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Antisipasi Kamtibmas, Polsek Kabun Kumpulkan Seluruh Pemilik Pakter Tuak dan Meja Biliar
PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Polsek Kabun di bawah komando Polres Rokan Hulu (Rohul), kumpulkan seluruh pemilik pakter tuak dan pemilik meja biliar yang ada di wilayah hukumnya, Jumat (18/10/2019).
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK, melalui Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH, MH mengakui, seluruh pemilik pakter tuak dan pemilik meja biliar di wilayah hukumnya dikumpulkan di aula Mapolsek Kabun guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban‎ masyarakat (Kamtibmas).
Upaya menciptakan Kamtibmas, Kapolsek Kabun menekankan beberapa hal kepada seluruh pemilik pakter tuak dan pemilik meja biliar pada sosialisasi di aula Mapolsek Kabun.
Sosialisasi disampaikan pihak Polsek Kabun ke pemilik pakter tuak dan pemilik meja biliar yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Rohul Nomor: I Tahun 2019 tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kemudian, Pasal 340 KUHP tentang Para Pelaku Produoplosan, Pengedar Miras oplosan. Sosialisasi Undang-Undang Lalulintas oleh Kanit BKO Lantas Polsek Kabun, dan sosialisasi ketentuan pidana dan saksinya.
"KIta mengimbau semua yang hadir dapat memahami dan‎ sepakat bersinergi bersama demi, demi terpeliharanya kondusivitas dan antisipasi gangguan Kamtibmas," kata AKP Didi Antoni.
‎Disosialisasi tersebut, AKP Didi juga menekankan kepada pemilik pakter atau warung tuak tidak membuka usahanya hingga larut malam, tidak menyediakan pelayan wanita, dan memutar musik karena dapat mengganggu ketertiban umum.
Pakter tuak juga dilarang tampilkan kegiatan asusila, menyediakan tempat untuk pelacuran, tidak menjual minuman keras atau Miras yang memabukkan karena berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas dan Lakalantas dan lain sebagainya.
Selain itu, pemilik pakter tuak juga harus mentaati peraturan pemerintah mulai di tingkat desa sampai peraturan daerah, serta KUHP.
‎"Dari hasil sosialisasi tadi,‎ pengusaha pakter atau warung tuak dan pemilik meja biliar menerima sosialisasi disampaikan oleh pemateri dengan baik," kata pria yang pernah menjabat Kapolsek Rambah.
AKP Didi‎ juga mengaku, para pengusaha pakter tuak dan pemilik meja biliar akan mentaati peraturan mulai dari tingkat desa sampai peraturan daerah, serta mengikuti semua ketentuan berlaku di NKRI dan di Kabupaten Rohul.
"Masing-masing pengusahan pakter dan biliar juga sudah membuat pernyataan usai sosialisasi," ucap AKP Didi Antoni, dan menegaskan sosialisi ini upaya Polsek Kabun menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kecamatan Kabun. (int/nol)
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK, melalui Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH, MH mengakui, seluruh pemilik pakter tuak dan pemilik meja biliar di wilayah hukumnya dikumpulkan di aula Mapolsek Kabun guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban‎ masyarakat (Kamtibmas).
Upaya menciptakan Kamtibmas, Kapolsek Kabun menekankan beberapa hal kepada seluruh pemilik pakter tuak dan pemilik meja biliar pada sosialisasi di aula Mapolsek Kabun.
Sosialisasi disampaikan pihak Polsek Kabun ke pemilik pakter tuak dan pemilik meja biliar yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Rohul Nomor: I Tahun 2019 tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kemudian, Pasal 340 KUHP tentang Para Pelaku Produoplosan, Pengedar Miras oplosan. Sosialisasi Undang-Undang Lalulintas oleh Kanit BKO Lantas Polsek Kabun, dan sosialisasi ketentuan pidana dan saksinya.
"KIta mengimbau semua yang hadir dapat memahami dan‎ sepakat bersinergi bersama demi, demi terpeliharanya kondusivitas dan antisipasi gangguan Kamtibmas," kata AKP Didi Antoni.
‎Disosialisasi tersebut, AKP Didi juga menekankan kepada pemilik pakter atau warung tuak tidak membuka usahanya hingga larut malam, tidak menyediakan pelayan wanita, dan memutar musik karena dapat mengganggu ketertiban umum.
Pakter tuak juga dilarang tampilkan kegiatan asusila, menyediakan tempat untuk pelacuran, tidak menjual minuman keras atau Miras yang memabukkan karena berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas dan Lakalantas dan lain sebagainya.
Selain itu, pemilik pakter tuak juga harus mentaati peraturan pemerintah mulai di tingkat desa sampai peraturan daerah, serta KUHP.
‎"Dari hasil sosialisasi tadi,‎ pengusaha pakter atau warung tuak dan pemilik meja biliar menerima sosialisasi disampaikan oleh pemateri dengan baik," kata pria yang pernah menjabat Kapolsek Rambah.
AKP Didi‎ juga mengaku, para pengusaha pakter tuak dan pemilik meja biliar akan mentaati peraturan mulai dari tingkat desa sampai peraturan daerah, serta mengikuti semua ketentuan berlaku di NKRI dan di Kabupaten Rohul.
"Masing-masing pengusahan pakter dan biliar juga sudah membuat pernyataan usai sosialisasi," ucap AKP Didi Antoni, dan menegaskan sosialisi ini upaya Polsek Kabun menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kecamatan Kabun. (int/nol)
Berita Lainnya
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh