PILIHAN
MUI Sumbar: Produk Makanan Pakai Nama 'Neraka' Hukumnya Haram
Jakarta, Riauin.com - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk yang menggunakan nama neraka, setan, dan iblis. MUI Sumbar menilai nama-nama itu tak sesuai dengan prinsip Islam.
"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata 'neraka', 'setan', 'iblis' maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dihubungi dari Padang, Minggu (29/9/2019).
Seperti dikutip Antara, MUI juga mengeluarkan fatwa untuk penamaan produk yang menggunakan nama terkait etika, misalnya 'ayam dada montok' atau 'mie caruik'. MUI Sumbar mengatakan, penamaan itu hukumnya makruh.
Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019. MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini.
Selain itu, pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.
LPPOM MUI juga diminta untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.
Penggunaan kata-kata 'nyeleneh' untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir. Produk yang menggunakan kata 'neraka', 'setan', dan 'iblis' biasanya untuk pemberian nama jenis makanan yang menggambarkan tingkat kepedasan ekstrem. Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang. (int/nol)
"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata 'neraka', 'setan', 'iblis' maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dihubungi dari Padang, Minggu (29/9/2019).
Seperti dikutip Antara, MUI juga mengeluarkan fatwa untuk penamaan produk yang menggunakan nama terkait etika, misalnya 'ayam dada montok' atau 'mie caruik'. MUI Sumbar mengatakan, penamaan itu hukumnya makruh.
Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019. MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini.
Selain itu, pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.
LPPOM MUI juga diminta untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.
Penggunaan kata-kata 'nyeleneh' untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir. Produk yang menggunakan kata 'neraka', 'setan', dan 'iblis' biasanya untuk pemberian nama jenis makanan yang menggambarkan tingkat kepedasan ekstrem. Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang. (int/nol)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol