PILIHAN
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Bupati Sukiman Sebut Pemberian Remisi adalah Apresiasi Negara kepada Warga Binaan
PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Di puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 74 , Lembaga permasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berikan remisi kepada 525 warga binaan dari 724 warga binaan, dan satu napi dapat remisi langsung bebas, Sabtu (17/8/2019).
525 warga binaan Lapas Klas II B Pasir Pangaraian yang diberikan remisi sudah memenuhi syarat substantif dan administratif di HUT RI tahun 2019 diserahkan langsung Bupati Rohul, H. Sukiman.
"Pemberian remisi tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan oleh Lapas, tetapi ini sebagai apresiasi dari negara terhadap warga binaan yang sudah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri yang mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri serta mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional," kata Sukiman.
Bupati Sukiman berharap ke seluruh warga binaan, karena dengan pemberian remisi bisa selalu patuh dan taat pada hukum, norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang Pencipta maupun ke sesama manusia.
Sukiman juga mengatakan, kondisi Lapas mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kondisi lapas rusak yang kelebihan penghuni.
"Saat ini menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenaran terhadap terjadinya penyimpangan d Lapas atau Rutan dengan masih banyaknya kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel, dan pungutan liar yang terjadi didalam lapas semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni, " jelas Bupati Sukiman.
Di acara pemberian remisi warga Binaan Lapas Klas II B Pasir Pangaraian, juga dihadiri Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian M.Lukman, Kapolres, Ketua PN Pasir Pangaraian, Kajari Rohul, Sekda dan pejabat Forkopinda lainnya.
Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian, M.Lukman berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi agar bisa berubah ke arah yang lebih baik.Kemudian warga binaan yang dapat remisi bebas langsing agar bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat, dan agar tidak lagi kembali lakukan tindak kriminal sehingga harus kembali jalani hukuman di Lapas. (int/nol)
525 warga binaan Lapas Klas II B Pasir Pangaraian yang diberikan remisi sudah memenuhi syarat substantif dan administratif di HUT RI tahun 2019 diserahkan langsung Bupati Rohul, H. Sukiman.
"Pemberian remisi tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan oleh Lapas, tetapi ini sebagai apresiasi dari negara terhadap warga binaan yang sudah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri yang mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri serta mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional," kata Sukiman.
Bupati Sukiman berharap ke seluruh warga binaan, karena dengan pemberian remisi bisa selalu patuh dan taat pada hukum, norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang Pencipta maupun ke sesama manusia.
Sukiman juga mengatakan, kondisi Lapas mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kondisi lapas rusak yang kelebihan penghuni.
"Saat ini menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenaran terhadap terjadinya penyimpangan d Lapas atau Rutan dengan masih banyaknya kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel, dan pungutan liar yang terjadi didalam lapas semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni, " jelas Bupati Sukiman.
Di acara pemberian remisi warga Binaan Lapas Klas II B Pasir Pangaraian, juga dihadiri Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian M.Lukman, Kapolres, Ketua PN Pasir Pangaraian, Kajari Rohul, Sekda dan pejabat Forkopinda lainnya.
Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian, M.Lukman berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi agar bisa berubah ke arah yang lebih baik.Kemudian warga binaan yang dapat remisi bebas langsing agar bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat, dan agar tidak lagi kembali lakukan tindak kriminal sehingga harus kembali jalani hukuman di Lapas. (int/nol)
Berita Lainnya
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh