PILIHAN
Sidang Vonis, Hakim Putuskan Nasib Ratna Sarumpaet Hari Ini
Jakarta, Riauin.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan Ratna Sarumpaet dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan, Kamis (11/7).
Sidang vonis ini mundur dari jadwal semula yang sedianya digelar pada pekan lalu, Kamis (4/7). Sidang penentuan nasib Ratna ini diundur karena hakim ada kegiatan lain di tanggal tersebut.
"Selanjutnya adalah putusan. Karena majelis tidak di tempat, putusan diundur, Insyaallah akan dibacakan 11 Juli, Kamis," ujar Ketua Majelis Hakim Jhoni dalam sidang sebelumnya, akhir bulan lalu.
Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Namun Ratna dan tim kuasa hukumnya meminta supaya hakim membebaskan Ratna dari segala dakwaan dan menolak tuntutan jaksa. Mereka menilai Ratna sudah mendapatkan sanksi sosial dengan disebut sebagai Ratu Pembohong.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.
Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.(int/nol)
Sidang vonis ini mundur dari jadwal semula yang sedianya digelar pada pekan lalu, Kamis (4/7). Sidang penentuan nasib Ratna ini diundur karena hakim ada kegiatan lain di tanggal tersebut.
"Selanjutnya adalah putusan. Karena majelis tidak di tempat, putusan diundur, Insyaallah akan dibacakan 11 Juli, Kamis," ujar Ketua Majelis Hakim Jhoni dalam sidang sebelumnya, akhir bulan lalu.
Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Namun Ratna dan tim kuasa hukumnya meminta supaya hakim membebaskan Ratna dari segala dakwaan dan menolak tuntutan jaksa. Mereka menilai Ratna sudah mendapatkan sanksi sosial dengan disebut sebagai Ratu Pembohong.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.
Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.(int/nol)
Berita Lainnya
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba