PILIHAN
Nota Pencabutan Mandat Beredar
Syafrial Masih Jabat WR III UR
Kampus UR
PEKANBARU, riauin.com- Wakil Rektor III, Syafrial dikabarkan mendapat nota pencabutan mandat yang ditandatangani Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi dan Presiden Mahasiswa UR, Abdul Khair. Pencabutan mandat tersebut pasca aksi demo mahasiswa BEM UR, belum lama ini.
Nota pencabutan mandat Syafrial sebagai wakil rektor sempat dibawa dalam rapat senat Universitas Riau yang dilaksanakan Selasa 6 Desember 2016 di ruang rapat senat gedung Rektorat UR. Rapat dengan agenda mendengarkan penjelasan Rektor dan tindak lanjut dari pergerakan kelembagaan mahasiswa UR.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan akan membentu tim untuk melakukan evaluasi, juga menyatakan nota pencabutan mandat WR III tidak berlaku, karena tidak sesuai dengan prosedur dan statuta Universitas Riau pasal 18. Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa pembantu rektor (WR) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
"Dengan dicabutnya nota mandat yang sudah beredar tersebut, maka sampai saat ini saya masih menjabat sebagai wakil rektor III," kata Syafrial saat dikonfirmasi terkait masalah nota pencabutan mandat atas dirinya tersebut, Kamis (08/12/2016).
Berdasarkan informasi di lapangan, pencabutan mandat WR III UR itu disebabkan beberapa hal yang membuat BEM UR melakukan aksi demo meminta dirinya mundur dari jabatan WR III, yakni implementasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan perencanaan, anggaran kelembagaan sudah habis padahal masih banyak yang belum dicairkan, bea siswa siluman merajalela penerimanya tidak jelas, buruknya sinergitas terhadap kelembagaan kemahasiswaan, ketidak jelasan dana bidik misi yang diambil setiap tahunnya dari penerima bidik misi.
Banyaknya kegiatan mahasiswa dan kelembagaan mahasiswa yang memiliki prestasi dan berpotensi menunjang akreditasi tidak dibarengi dukungan dalma pembiayaan juga menjadi pemicu munculnya nota pencabutan mandat. Mahasiswa merasa mereka dibuat seperti pengemis untuk mencari biaya, program 2 tahun kemahasiswaan juga dinilai tidak jelas. (vie)
Nota pencabutan mandat Syafrial sebagai wakil rektor sempat dibawa dalam rapat senat Universitas Riau yang dilaksanakan Selasa 6 Desember 2016 di ruang rapat senat gedung Rektorat UR. Rapat dengan agenda mendengarkan penjelasan Rektor dan tindak lanjut dari pergerakan kelembagaan mahasiswa UR.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan akan membentu tim untuk melakukan evaluasi, juga menyatakan nota pencabutan mandat WR III tidak berlaku, karena tidak sesuai dengan prosedur dan statuta Universitas Riau pasal 18. Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa pembantu rektor (WR) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
"Dengan dicabutnya nota mandat yang sudah beredar tersebut, maka sampai saat ini saya masih menjabat sebagai wakil rektor III," kata Syafrial saat dikonfirmasi terkait masalah nota pencabutan mandat atas dirinya tersebut, Kamis (08/12/2016).
Berdasarkan informasi di lapangan, pencabutan mandat WR III UR itu disebabkan beberapa hal yang membuat BEM UR melakukan aksi demo meminta dirinya mundur dari jabatan WR III, yakni implementasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan perencanaan, anggaran kelembagaan sudah habis padahal masih banyak yang belum dicairkan, bea siswa siluman merajalela penerimanya tidak jelas, buruknya sinergitas terhadap kelembagaan kemahasiswaan, ketidak jelasan dana bidik misi yang diambil setiap tahunnya dari penerima bidik misi.
Banyaknya kegiatan mahasiswa dan kelembagaan mahasiswa yang memiliki prestasi dan berpotensi menunjang akreditasi tidak dibarengi dukungan dalma pembiayaan juga menjadi pemicu munculnya nota pencabutan mandat. Mahasiswa merasa mereka dibuat seperti pengemis untuk mencari biaya, program 2 tahun kemahasiswaan juga dinilai tidak jelas. (vie)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol