PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Banyak Laporan 'Menguap', Kubu 02 Minta Gakkumdu Dibubarkan
Jakarta, Riauin.com -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasngan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, mendorong pembubaran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Alasannya, berbagai laporan pihaknya ke Sentra Gakkumdu sepanjang penyelenggaraan kampanye Pilpres 2019 tak digubris.
Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari unsur anggota Kejaksaan Agung, Polri, dan Bawaslu yang bertugas untuk melakukan untuk menangani tindak pidana pemilu.
"Saya rasa memang ini harus dibubarkan. Tadi sudah menyampaikan bahwa Sentra Gakumdu memang harus dibubarkan," kata Andre saat menghadiri sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (27/4).
Ia menduga keberadaan kejaksaan dan kepolisian di dalam Sentra Gakkumdu tersebut membuat laporan-laporannya tak mampu ditindaklanjuti dengan baik.
"Tapi karena Sentra Gakkumdu ada polisi dan jaksanya ya sulit kita untuk melaporkan-melaporkan," kata dia
Andre mencontohkannya dengan sebuah kasus yang sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu dan saksi ahli terkait pelanggaran pemilu. Namun, kata dia, elemen kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu tak mampu melanjutkan kasus tersebut.
"Tapi kata polisi dan jaksa di sentra Gakkumdu ini tak bisa jalan, ya susah, kasusnya ditutup," kata dia.
Andre lantas menilai Bawaslu hanya seperti 'Macan Kertas' karena tak mampu berbuat banyak di Sentra Gakkumdu tersebut untuk menegakkan aturan pemilu.
"Sehingga evaluasi saya bilang, ini 'macan kertas' meskipun Bawaslu ini sudah merekomendasikan ini pelanggaran, ya susah juga," kata dia.
Di tempat yang sama, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan hal serupa. Ia menilai Sentra Gakkumdu harus dibubarkan.
"Terakhir sekali, saya berharap Sentra Gakkumdu dibubarkan," kata Titi.
Titi menilai Sentra Gakkumdu sendiri selama ini telah menghambat kinerja Bawaslu untuk menegakkan aturan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. "Karena sentra Gakkumdu salah satu yang menghambat kerja-kerja bawaslu untuk mewujudkan keadilan pemilu," kata dia.
Pihak Gakkumdu dan institusi-institusi yang ada di dalamnya belum menanggapi terkait tudingan dua pihak di atas itu.(int/nol)
Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari unsur anggota Kejaksaan Agung, Polri, dan Bawaslu yang bertugas untuk melakukan untuk menangani tindak pidana pemilu.
"Saya rasa memang ini harus dibubarkan. Tadi sudah menyampaikan bahwa Sentra Gakumdu memang harus dibubarkan," kata Andre saat menghadiri sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (27/4).
Ia menduga keberadaan kejaksaan dan kepolisian di dalam Sentra Gakkumdu tersebut membuat laporan-laporannya tak mampu ditindaklanjuti dengan baik.
"Tapi karena Sentra Gakkumdu ada polisi dan jaksanya ya sulit kita untuk melaporkan-melaporkan," kata dia
Andre mencontohkannya dengan sebuah kasus yang sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu dan saksi ahli terkait pelanggaran pemilu. Namun, kata dia, elemen kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu tak mampu melanjutkan kasus tersebut.
"Tapi kata polisi dan jaksa di sentra Gakkumdu ini tak bisa jalan, ya susah, kasusnya ditutup," kata dia.
Andre lantas menilai Bawaslu hanya seperti 'Macan Kertas' karena tak mampu berbuat banyak di Sentra Gakkumdu tersebut untuk menegakkan aturan pemilu.
"Sehingga evaluasi saya bilang, ini 'macan kertas' meskipun Bawaslu ini sudah merekomendasikan ini pelanggaran, ya susah juga," kata dia.
Di tempat yang sama, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan hal serupa. Ia menilai Sentra Gakkumdu harus dibubarkan.
"Terakhir sekali, saya berharap Sentra Gakkumdu dibubarkan," kata Titi.
Titi menilai Sentra Gakkumdu sendiri selama ini telah menghambat kinerja Bawaslu untuk menegakkan aturan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. "Karena sentra Gakkumdu salah satu yang menghambat kerja-kerja bawaslu untuk mewujudkan keadilan pemilu," kata dia.
Pihak Gakkumdu dan institusi-institusi yang ada di dalamnya belum menanggapi terkait tudingan dua pihak di atas itu.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK