PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Bawaslu: PPS Tidak Umumkan C1 Terancam Sanksi Pidana
PEKANBARU, Riauin.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan kepada Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) agar segera mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya.
"Sesuai Pasal 391 UU No 7 tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ujar Rusidi di Pekanbaru Minggu (21/4/2019).
Keputusan ini, kata dia tertuang dalam kegiatan Supervisi dan Monitoring pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK yang digelar di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, kemarin.
Ditambahkan Rusidi, bahwa jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 tahun.
"Jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka sanksi pidana menantinya," tegasnya.
Menurut Rusidi, sanksi pidananya jelas yang tercantum dalam pasal 508 Undang-Undang No 7 tahun 2017, dengan kurungan paling lama 1 tahun. Serta dikenakan denda maksimal Rp12 juta.
"Ini muncul, karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarakat dan peserta Pemilu kepada jajaran pengawas. Setiap pengawas Pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU," tandasnya. (int/nol)
"Sesuai Pasal 391 UU No 7 tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ujar Rusidi di Pekanbaru Minggu (21/4/2019).
Keputusan ini, kata dia tertuang dalam kegiatan Supervisi dan Monitoring pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK yang digelar di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, kemarin.
Ditambahkan Rusidi, bahwa jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 tahun.
"Jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka sanksi pidana menantinya," tegasnya.
Menurut Rusidi, sanksi pidananya jelas yang tercantum dalam pasal 508 Undang-Undang No 7 tahun 2017, dengan kurungan paling lama 1 tahun. Serta dikenakan denda maksimal Rp12 juta.
"Ini muncul, karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarakat dan peserta Pemilu kepada jajaran pengawas. Setiap pengawas Pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU," tandasnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK