PILIHAN
Bawaslu: PPS Tidak Umumkan C1 Terancam Sanksi Pidana
PEKANBARU, Riauin.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan kepada Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) agar segera mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya.
"Sesuai Pasal 391 UU No 7 tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ujar Rusidi di Pekanbaru Minggu (21/4/2019).
Keputusan ini, kata dia tertuang dalam kegiatan Supervisi dan Monitoring pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK yang digelar di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, kemarin.
Ditambahkan Rusidi, bahwa jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 tahun.
"Jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka sanksi pidana menantinya," tegasnya.
Menurut Rusidi, sanksi pidananya jelas yang tercantum dalam pasal 508 Undang-Undang No 7 tahun 2017, dengan kurungan paling lama 1 tahun. Serta dikenakan denda maksimal Rp12 juta.
"Ini muncul, karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarakat dan peserta Pemilu kepada jajaran pengawas. Setiap pengawas Pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU," tandasnya. (int/nol)
"Sesuai Pasal 391 UU No 7 tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ujar Rusidi di Pekanbaru Minggu (21/4/2019).
Keputusan ini, kata dia tertuang dalam kegiatan Supervisi dan Monitoring pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK yang digelar di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, kemarin.
Ditambahkan Rusidi, bahwa jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 tahun.
"Jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka sanksi pidana menantinya," tegasnya.
Menurut Rusidi, sanksi pidananya jelas yang tercantum dalam pasal 508 Undang-Undang No 7 tahun 2017, dengan kurungan paling lama 1 tahun. Serta dikenakan denda maksimal Rp12 juta.
"Ini muncul, karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarakat dan peserta Pemilu kepada jajaran pengawas. Setiap pengawas Pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU," tandasnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'