PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
22 TPS Bakal Lakukan PSL dan PSU
Pekanbaru, riauin.com--Sebanyak 22 TPS dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU). TPS tersebut berada dilima kabupaten/kota di Riau.
“Namun data terus bergerak. Data Pekanbaru masih masuk tahap perhitungan. Tetapi prinsipnya PSU dan PSL ini tidak satupun warga negara yang tak bisa menggunakan hak suaranya. Jadi kita melindungi warga untuk bisa menggunakan hak suaranya,†ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan di Riau Command Centre Diskominfotik Riau, Kamis (18/4/2019).
Menurut Rusidi, kategori PSU jika ada warga yang tidak berhak memilih di TPS itu, serta tidak sinkronnya data pemilih dengan surat suara yang ada di dalam kotak. Dalam kondisi tersebut, akan dilakukan PSU.
“Pemilu ini harus akuntabilitas dan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi ketika ada data yang tak bisa dipertanggungjawabkan, maka itu harus kita ulang,†ujarnya, di website indonesiinside.
Ketika ditanya apakah PSU itu akibat adanya kecurangan, Rusidi Rusdan menyatakan, PSU itu bukan karena kecurangan. Sebab, katanya, kalau kecurangan konotasinya disengaja oleh pihak penyelenggara.
“Tapi ini pelanggaran. Ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada pula yang nyoblos dua kali. Dengan begitu, asas penyelenggaraan berasaskan hukum, dan akuntabilitas harus dilakukan PSU,†katanya.
Menurutnya, PSU karena disebabkan pelanggaran KPPS, maka KPPS-nya harus diganti. Tetapi kalau pelanggaran bukan karena pelanggaan anggota KPPS, maka KPPS tak perlu diganti.
Sedang untuk PSL, katanya, pihaknya berprinsip terhadap asas pemilu yang menyebut, tidak ada satupun pemilih yang hilang hak pilihnya.
“Jadi kalau ada hak pilih yang dengan sengaja dihilangkan, itu bisa mengakibatkan pidana, dan kita harus mengambil solusi PSL. Itu sudah kita rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pemilihan lanjutan,†tambahnya.
Untuk daerah yang akan menyelenggarakan PSU dan PSL terdapat 22 daerah di Riau yakni, Pelalawan PSU ada 2 TPS dan PSL 1 TPS, Rokan Hilir PSU 2 TPS, Pekanbaru PSU 3 TPS dan PSL dalam proses loading, Bengkalis PSU 2 TPS dan PSL 1 TPS, Kepulauan Meranti PSU 3 TPS, Indragiri Hulu PSU 2 TPS dan PSL 6 TPS. (vie)
“Namun data terus bergerak. Data Pekanbaru masih masuk tahap perhitungan. Tetapi prinsipnya PSU dan PSL ini tidak satupun warga negara yang tak bisa menggunakan hak suaranya. Jadi kita melindungi warga untuk bisa menggunakan hak suaranya,†ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan di Riau Command Centre Diskominfotik Riau, Kamis (18/4/2019).
Menurut Rusidi, kategori PSU jika ada warga yang tidak berhak memilih di TPS itu, serta tidak sinkronnya data pemilih dengan surat suara yang ada di dalam kotak. Dalam kondisi tersebut, akan dilakukan PSU.
“Pemilu ini harus akuntabilitas dan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi ketika ada data yang tak bisa dipertanggungjawabkan, maka itu harus kita ulang,†ujarnya, di website indonesiinside.
Ketika ditanya apakah PSU itu akibat adanya kecurangan, Rusidi Rusdan menyatakan, PSU itu bukan karena kecurangan. Sebab, katanya, kalau kecurangan konotasinya disengaja oleh pihak penyelenggara.
“Tapi ini pelanggaran. Ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada pula yang nyoblos dua kali. Dengan begitu, asas penyelenggaraan berasaskan hukum, dan akuntabilitas harus dilakukan PSU,†katanya.
Menurutnya, PSU karena disebabkan pelanggaran KPPS, maka KPPS-nya harus diganti. Tetapi kalau pelanggaran bukan karena pelanggaan anggota KPPS, maka KPPS tak perlu diganti.
Sedang untuk PSL, katanya, pihaknya berprinsip terhadap asas pemilu yang menyebut, tidak ada satupun pemilih yang hilang hak pilihnya.
“Jadi kalau ada hak pilih yang dengan sengaja dihilangkan, itu bisa mengakibatkan pidana, dan kita harus mengambil solusi PSL. Itu sudah kita rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pemilihan lanjutan,†tambahnya.
Untuk daerah yang akan menyelenggarakan PSU dan PSL terdapat 22 daerah di Riau yakni, Pelalawan PSU ada 2 TPS dan PSL 1 TPS, Rokan Hilir PSU 2 TPS, Pekanbaru PSU 3 TPS dan PSL dalam proses loading, Bengkalis PSU 2 TPS dan PSL 1 TPS, Kepulauan Meranti PSU 3 TPS, Indragiri Hulu PSU 2 TPS dan PSL 6 TPS. (vie)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V