PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Luhut soal Prabowo Turunkan Tarif Listrik: Asal Ngomong
Jakarta, Riauin.com -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyangsikan Calon Presiden Prabowo Subianto yang mengklaim mampu menurunkan Tarif Daftar Listrik (TDL) dalam tempo 100 hari jika terpilih sebagai kepala negara.
"Kalau kita mau menurunkan harganya (tarif listrik) kan kita melihat lagi keseimbangan semua. Tidak sesederhana itu. Itu kan asal ngomong," ujar Luhut dalam diskusi Coffee Morning di kantornya, Senin (8/4).
Dalam menurunkan tarif dasar listrik, ia mengingatkan pemerintah harus memperhatikan imbasnya kepada produsen, dalam hal ini PT PLN (Persero).
Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap listrik, khususnya di daerah terpencil, pemerintah saat ini mengambil opsi penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE). Karena memanfaatkan tenaga panel surya, masyarakat tidak perlu membayar listrik untuk LTSHE.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa menyebut bahwa janji menurunkan TDL Prabowo tak jelas, baik jenis tarif maupun cara menurunkannya.
"Kalau dibilang akan menurunkan tarif listrik, apakah seluruh TDL atau hanya golongan tarif tertentu saja yang mau diturunkan?," tanya Fabby dalam keterangan resmi.
Sebagai contoh tarif untuk golongan R1 450 VA dan 900 VA rumah tangga tidak mampu, tarif sosial dan usaha kecil, masih menerima subsidi dan besaran tarifnya pun sangat rendah. Misalnya tarif listrik R1/450 VA hanya sebesar Rp. 415/kWh, sedangkan R1/900 VA yang subsidi adalah Rp. 568/kWh. Tarif subsidi ini tidak pernah naik sejak 2003.
Selain itu, dengan rata-rata tarif listrik saat ini sebesar Rp1.467 per kiloWatt hour (kWh) atau $11 sen per kWh, tingkat harga sudah di bawah tingkat yang dapat menjaga keberlanjutan usaha PLN.
"Dengan tarif saat ini, margin yang diterima PLN dibawah 4 persen. Padahal, idealnya PLN mendapatkan margin 10 persen, sehingga dapat beroperasi dan berekspansi secara sehat," jelasnya.
Selain itu, jika TDL dipangkas tetapi biaya produksi tetap, subsidi listrik bisa membengkak dan mengancam kesehatan keuangan negara.
Lebih lanjut ia menuturkan sesuai dengan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tarif listrik ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
"Jadi, siapapun yang menjadi Presiden, tidak bisa sepihak menaikkan atau menurunkan TDL. Kebijakan ini harus mendapatkan persetujuan DPR dan perlu disiapkan kebijakan subsidi atau kebijakan lainnya untuk melaksanakan penurunan TDL," pungkasnya.(int/nol)
"Kalau kita mau menurunkan harganya (tarif listrik) kan kita melihat lagi keseimbangan semua. Tidak sesederhana itu. Itu kan asal ngomong," ujar Luhut dalam diskusi Coffee Morning di kantornya, Senin (8/4).
Dalam menurunkan tarif dasar listrik, ia mengingatkan pemerintah harus memperhatikan imbasnya kepada produsen, dalam hal ini PT PLN (Persero).
Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap listrik, khususnya di daerah terpencil, pemerintah saat ini mengambil opsi penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE). Karena memanfaatkan tenaga panel surya, masyarakat tidak perlu membayar listrik untuk LTSHE.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa menyebut bahwa janji menurunkan TDL Prabowo tak jelas, baik jenis tarif maupun cara menurunkannya.
"Kalau dibilang akan menurunkan tarif listrik, apakah seluruh TDL atau hanya golongan tarif tertentu saja yang mau diturunkan?," tanya Fabby dalam keterangan resmi.
Sebagai contoh tarif untuk golongan R1 450 VA dan 900 VA rumah tangga tidak mampu, tarif sosial dan usaha kecil, masih menerima subsidi dan besaran tarifnya pun sangat rendah. Misalnya tarif listrik R1/450 VA hanya sebesar Rp. 415/kWh, sedangkan R1/900 VA yang subsidi adalah Rp. 568/kWh. Tarif subsidi ini tidak pernah naik sejak 2003.
Selain itu, dengan rata-rata tarif listrik saat ini sebesar Rp1.467 per kiloWatt hour (kWh) atau $11 sen per kWh, tingkat harga sudah di bawah tingkat yang dapat menjaga keberlanjutan usaha PLN.
"Dengan tarif saat ini, margin yang diterima PLN dibawah 4 persen. Padahal, idealnya PLN mendapatkan margin 10 persen, sehingga dapat beroperasi dan berekspansi secara sehat," jelasnya.
Selain itu, jika TDL dipangkas tetapi biaya produksi tetap, subsidi listrik bisa membengkak dan mengancam kesehatan keuangan negara.
Lebih lanjut ia menuturkan sesuai dengan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tarif listrik ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
"Jadi, siapapun yang menjadi Presiden, tidak bisa sepihak menaikkan atau menurunkan TDL. Kebijakan ini harus mendapatkan persetujuan DPR dan perlu disiapkan kebijakan subsidi atau kebijakan lainnya untuk melaksanakan penurunan TDL," pungkasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V