RIAUIN.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten. Pengejaran ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus begal bersenjata yang sebelumnya menjerat tersangka HS.
Dari hasil pengembangan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap satu tersangka lain berinisial K di kawasan Gang Terendam, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
"Setelah kita dapat si HS ini, kita segera melakukan pengembangan ke kelompoknya, yaitu K," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Jericho Salahudin Pattimura, Jumat (9/10/2026).
Jericho menjelaskan, K yang merupakan residivis kasus serupa diduga terlibat dalam pencurian sejumlah sepeda motor di Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan. Lokasi aksi K di antaranya Jalan Ambon, Pasar Pagi Arengka, dan Jalan Tanjung Datuk. Sasaran kendaraan yang digasak meliputi Yamaha NMax, Yamaha R15, hingga Honda Beat. Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Meski K sudah ditangkap, Jericho menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus menyisir keberadaan anggota kelompok lainnya yang melarikan diri. Salah satu buron yang dikejar disinyalir berperan langsung saat mendampingi HS beraksi di Jalan Mustafa Yatim, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Yang masih DPO ada dua lagi. Salah satunya pelaku begal yang bersama HS," kata Jericho.
Penyidik saat ini masih mendalami seluruh keterkaitan para pelaku dengan berbagai laporan kehilangan kendaraan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan. Jericho mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor di area tersebut untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut. (*)