RIAUIN.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni enggan merespons pertanyaan wartawan mengenai dugaan selisih uang pengembalian amplop dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
"Kita fokus karhutla ya, ini bahaya," ujar Raja Juli singkat sembari mengalihkan pembicaraan usai menghadiri rapat koordinasi pengendalian karhutla Riau di GOR Presisi Polda Riau, Jumat (28/8/2026).
Sikap enggan berkomentar ini menjadi yang kedua kalinya ditunjukkan oleh politisi tersebut. Sebelumnya, ia juga memilih menyimpang dari pertanyaan media usai menghadiri agenda penanganan karhutla di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).
Materi pertanyaan yang dihindari tersebut berkaitan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menduga ada ketidaksesuaian nominal antara uang yang diterima dengan barang bukti yang disita. Informasi dari KPK menyebutkan isi amplop dari Suhardiman Amby semula berjumlah 14.000 dolar Singapura, namun uang yang disita penyidik dari pihak Raja Juli hanya sebesar 12.000 dolar Singapura.
Saat ini penyidik KPK terus mendalami selisih nominal senilai 2.000 dolar Singapura tersebut guna memastikan alur perpindahan dan keberadaan sisa uang.
Dalam pengakuannya, Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop titipan Suhardiman Amby jauh sebelum tangkap tangan dilakukan oleh lembaga antirasuah. Ia menjelaskan bahwa Suhardiman Amby sempat mendatangi kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 untuk melakukan audiensi.
"Setelah audiensi selesai, yang bersangkutan meninggalkan amplop di ruangan. Saya langsung minta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli menerangkan kronologi penyerahan awal titipan tersebut. (Bil)