Kanal

Usut Jaringan PETI Kuansing, Polda Riau Geledah Toko Emas Syafira di Kampar

RIAUIN.COM - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mendatangi dan menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk membongkar alur transaksi dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penindakan di Kampar ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir," kata Kombes Ade Kuncoro, Selasa (11/8/2026) sore.

Dalam tindakan yang berbekal izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut, penyidik mengamankan ratusan gram perhiasan emas berbagai model. Polisi juga menyita seperangkat alat peleburan emas berupa pompa bakar dan tembikar pengaduk, uang tunai puluhan juta rupiah, buku tabungan Bank BRI, serta buku pencatatan penjualan periode 2025–2026.

Kombes Ade Kuncoro menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan diteliti guna memperjelas keterkaitan toko tersebut dengan jaringan penambangan liar.

"Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira," ujar Kombes Ade Kuncoro. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler