RIAUIN.COM - Ribuan narapidana dan anak binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara se-Provinsi Riau berpeluang mendapatkan pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kanwil Ditjenpas Riau mencatat setidaknya ada 10.876 orang yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh remisi umum tahun ini.
Penetapan angka tersebut menjadi bagian dari langkah pembinaan bagi para penghuni penjara yang dinilai taat aturan selama menjalani pemidanaan. Meski begitu, jumlah yang diajukan dari Riau belum bersifat mengikat karena instansi pusat masih harus melakukan pemeriksaan berkas secara bertahap sebelum keputusan resmi dikeluarkan menjelang 17 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau Rudy Fernando Sianturi menyampaikan bahwa tidak seluruh warga binaan otomatis berhak atas hak pemotongan masa hukuman tersebut.
"Sudah kita usulkan ke pusat dari wilayah Riau sebanyak 10.876 warga binaan," ujar Rudy, Sabtu (8/8/2026).
Lama potongan masa hukuman yang bakal diterima para narapidana bervariasi. Faktor durasi pidana yang sudah dijalani di dalam lapas maupun rutan menjadi penentu utama besaran potongan yang didapatkan.
"Jadi ada yang satu bulan, satu setengah bulan dan ada yang dua bulan. Itu sesuai dengan lamanya dia menjalani tahanan di lapas dan rutan di wilayah Riau," kata Rudy.
Beberapa fasilitas pemasyarakatan yang menampung warga binaan skala besar mendominasi daftar pengajuan remisi dari Riau kali ini. Fasilitas tersebut antara lain Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Bengkalis, dan Lapas Bangkinang.
Untuk bisa masuk dalam daftar usulan, pihak pemasyarakatan menerapkan tolok ukur yang cukup ketat. Para narapidana diwajibkan menunjukkan rekam jejak perilaku yang konsisten baik, aktif mengikuti program kerohanian dan kepribadian, serta tidak masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Sebaliknya, catatan pelanggaran tata tertib selama berada di dalam lapas atau rutan langsung membatalkan hak pengurangan masa hukuman tersebut. Salah satu pelanggaran yang kerap menggugurkan kesempatan narapidana adalah kepemilikan alat komunikasi secara melanggar hukum.
"Kalau dia masih menggunakan handphone atau melanggar, maka itu bisa tidak diusulkan mendapat remisi. Enam bulan berikutnya kita nilai lagi," tutur Rudy.
Pemberian remisi umum saban peringatan kemerdekaan dimanfaatkan sebagai sarana merangsang kesadaran diri para narapidana agar mau memperbaiki sikap. Pemerintah berharap skema penghargaan berupa pemotongan hukuman ini mampu memicu perubahan perilaku yang positif bagi seluruh penghuni lapas dan rutan di Riau sebelum nantinya kembali bersosialisasi di tengah masyarakat. (*)