RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau mulai mempertimbangkan opsi penerbitan obligasi daerah sebagai terobosan pembiayaan pembangunan. Langkah ini diambil menyusul menyusutnya penerimaan daerah yang memicu tekanan fiskal cukup berat sepanjang tahun anggaran 2026.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto mengutarakan bahwa pemanfaatan instrumen pasar modal menjadi pilihan rasional yang aman dan terukur agar agenda pembangunan infrastruktur di wilayah Riau tidak jalan di tempat.
"Di tengah keterbatasan ini, kita dituntut mengelola pendapatan dan belanja secara presisi. Karena itu, pembahasan mengenai obligasi daerah menjadi sangat relevan sebagai alternatif pembiayaan yang sah dan tidak membebani masyarakat," ujar SF Hariyanto saat menghadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Kota Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Menurut SF Hariyanto, Riau memiliki fondasi modal yang terbilang kokoh untuk melangkah ke pasar modal. Potensi tersebut bersumber dari pengelolaan aset daerah serta kinerja unit usaha milik pemerintah yang terus mencatatkan kontribusi positif.
"Kita memiliki modal dasar yang cukup kuat untuk menjajaki mekanisme ini. Pemprov Riau saat ini mengelola 6 BUMD serta 33 BLUD, termasuk rumah sakit dan fasilitas laboratorium. Pada 2025 lalu, kontribusi BUMD dan BLUD terhadap pendapatan asli daerah mencapai Rp500,52 miliar," tuturnya.
Selain sokongan dividen BUMD dan layanan BLUD, kekayaan aset daerah yang bernilai puluhan triliun rupiah turut memperkuat kapasitas institusional Riau dalam menerbitkan surat utang tersebut. Catatan perolehan Barang Milik Daerah hingga akhir 2024 saja sudah menyentuh angka Rp50,17 triliun.
Gagasan mencari sumber pendanaan baru ini terpaksa digulirkan akibat anjloknya porsi alokasi dana dari pusat. Pada tahun 2025, Riau masih menerima alokasi Transfer ke Daerah sebesar Rp4 triliun. Namun pada tahun ini, porsinya merosot tajam menjadi Rp2,8 triliun.
Kondisi tersebut makin diperparah oleh piutang Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat yang belum kunjung ditransfer sejak 2024, dengan total tunggakan mencapai Rp4,2 triliun untuk wilayah Riau.
"Tunggakan DBH itu porsinya sebesar Rp713 miliar milik Pemprov Riau, sedangkan sisanya sekitar Rp3,5 triliun merupakan hak pemerintah kabupaten dan kota se-Riau," ungkap SF Hariyanto.
Penurunan pendapatan belanja serta penundaan penyaluran DBH mendesak ruang gerak keuangan daerah secara ekstrem. Dampaknya tidak hanya mengganggu program fisik, tetapi juga mulai melumpuhkan kemampuan operasional rutin seperti pembayaran hak gaji pegawai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Bil)