RIAUIN.COM - Lonjakan harga jual komoditas inti sawit dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar kemitraan memicu penguatan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau. Angka penetapan terbaru ini resmi berlaku untuk periode sepekan ke depan, terhitung mulai Rabu (8/7/2026) hingga Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada Selasa (7/7/2026), harga kelapa sawit untuk kelompok umur produktif kembali merangkak naik. Faktor utama yang menggerakkan tren positif ini adalah nilai jual pecahan inti sawit (kernel) yang melonjak hingga Rp 453,02 per kilogram dibandingkan pekan lalu, serta didukung kenaikan harga CPO sebesar Rp 32,68 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriadi menyatakan bahwa pergerakan ini sepenuhnya mengacu pada regulasi terbaru dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta indeks tabel rendemen dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Perubahan instrumen pasar global tersebut langsung diserap untuk melakukan penyesuaian di tingkat daerah secara transparan.
"Kenaikan paling transparan terlihat pada kelompok tanaman berumur sembilan tahun yang mengalami apresiasi sekitar 0,73 persen. Dengan penyesuaian formula baru ini, harga TBS di tingkat petani mitra untuk umur optimal tersebut kini mencapai Rp 3.859,87 per kilogram," kata Supriadi di Pekanbaru, Selasa siang.
Secara rinci, harga untuk kelompok umur muda juga mengalami penyesuaian yang proporsional. Untuk kelapa sawit umur tiga tahun kini ditetapkan sebesar Rp 2.973,59 per kilogram, umur empat tahun Rp 3.372,24 per kilogram, umur lima tahun seharga Rp 3.574,43 per kilogram, dan umur tujuh tahun berada di angka Rp 3.810,53 per kilogram.
Sementara itu, untuk kelompok tanaman tua yang telah melewati masa puncak produksi, harga yang ditetapkan tetap bersaing. Kelompok tanaman umur 10 hingga 20 tahun dipatok sebesar Rp 3.839,09 per kilogram, dan grafik nilainya menurun secara bertahap hingga umur 30 tahun yang berada pada angka Rp 3.344,74 per kilogram akibat menyusutnya volume rendemen fisik pohon.
Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau terus mengawal ketat tata kelola penetapan harga ini agar berjalan adil dan bersih. Langkah pengawasan terpadu ini diambil guna meminimalkan ketidakpastian iklim usaha sekaligus menjaga stabilitas pendapatan riil para petani sawit di daerah.
"Kami terus mengupayakan perbaikan sistem agar seluruh pemangku kepentingan mendapatkan hak yang adil. Kerja sama erat dengan penegak hukum menjadi garansi bahwa regulasi ini diterapkan tanpa tebang pilih di lapangan," ujar Supriadi menambahkan.
Untuk mengantisipasi adanya pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi atau tidak melaporkan data penjualan selama masa pemantauan, tim perumus menerapkan skema harga alternatif sesuai Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Jika terjadi kendala validasi data lokal, acuan perhitungan akan dialihkan pada rata-rata harga dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), yang pada periode ini mencatat harga CPO sebesar Rp 15.571,67 dan kernel sebesar Rp 13.103,50 per kilogram. (Bil)