Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memperluas ruang lingkup penyelidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Lembaga antirasuah tersebut kini didesak untuk mengusut tuntas jalur kelulusan aparatur sipil negara atau PPPK yang melibatkan Indah Sari, perempuan yang diduga kuat merupakan istri ketiga dari bupati nonaktif tersebut.
Persoalan ini mencuat ke publik setelah sejumlah wartawan mempertanyakan langsung status hukum dan keabsahan posisi Indah Sari dalam konferensi pers resmi yang digelar KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, sesaat setelah penangkapan sang bupati.
Pertanyaan dari awak media tersebut merefleksikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau fasilitas jabatan demi mempermudah jalur kelulusan pihak keluarga inti dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Dugaan adanya keistimewaan proses kelulusan ini memicu gelombang kekecewaan berat di tingkat bawah, terutama dari kalangan pegawai honorer yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.
Di daerah, sentimen ketidakadilan ini dirasakan langsung oleh para abdi negara yang hingga kini nasibnya masih terkatung-katung tanpa kepastian regulasi.
Siswandi, salah seorang tenaga honorer yang telah mendedikasikan waktu puluhan tahun di lingkungan pemerintahan setempat, tidak dapat menyembunyikan rasa kesal dan kecewanya saat mendengar kabar kelulusan instan yang diduga melibatkan istri pejabat teras tersebut.
Ia merasa proses seleksi dan pendataan pegawai di daerah telah dicoreng oleh praktik-praktik transaksional atau nepotisme.
"Saya saja yang sudah bekerja sebagai honorer sekian lama belum juga masuk ke dalam database resmi. Nah, yang ini kok bisa langsung lulus begitu saja? Ini jelas tidak adil dan harus diusut juga oleh penegak hukum. Jangan hanya mentang-mentang berstatus sebagai istri bupati lalu bisa mendapatkan fasilitas kelulusan secara instan," ujar Siswandi saat dimintai keterangan oleh awak media.
Kekesalan yang diutarakan oleh Siswandi sejalan dengan arah pertanyaan kritis yang dilemparkan oleh media nasional kepada pimpinan serta juru bicara KPK di Jakarta. Publik menilai, tindakan hukum berupa OTT terhadap kepala daerah tidak boleh berhenti pada kasus suap atau gratifikasi pokok saja, melainkan harus menyisir implikasi turunannya, termasuk tata kelola kepegawaian daerah yang rawan diintervensi oleh kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK menyatakan bakal mendalami setiap informasi dan laporan masyarakat yang berkaitan dengan perkara bupati nonaktif Kuansing tersebut. Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen kepegawaian serta saksi-saksi terkait kemungkinan besar akan dijadwalkan guna melihat ada tidaknya kerugian negara atau unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses kelulusan administratif yang kontroversial tersebut. (***)