Kanal

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai menelusuri potensi rasuah dalam tata kelola lingkungan hidup di Provinsi Riau. Penyidik kini membidik dugaan aliran dana dalam proses rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif.

Langkah ini menandai babak baru penanganan perkara di Riau yang kini tidak lagi sekadar menyasar sektor birokrasi lokal, melainkan melebar ke perizinan pemanfaatan sumber daya alam. Fokus penyelidikan diarahkan pada keabsahan administrasi dan ada tidaknya komitmen transaksional di balik usulan perubahan status kawasan hutan tersebut.

Pjs Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026), membenarkan adanya indikasi tindak pidana lain di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi. Indikasi itu mengarah kuat pada proses birokrasi pelepasan lahan HPT yang melibatkan kepala daerah.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas," kata Ahmad Taufik Husein.

Dalam struktur regulasi, pemerintah daerah di Riau sebetulnya hanya memegang kewenangan administratif berupa pemberian rekomendasi. Keputusan akhir mengenai alih fungsi lahan mutlak berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, penyidik mengonfirmasi akan memeriksa dokumen dan saksi untuk melihat apakah rekomendasi dari daerah tersebut sengaja "diijon" atau ditukar dengan materi.

Perluasan penyidikan ini memicu spekulasi terkait keikutsertaan otoritas pusat, terutama setelah mencuatnya kabar audiensi resmi antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kementerian Kehutanan pada awal Juni lalu. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut, namun ia memastikan agenda itu bersifat terbuka dan tercatat resmi dalam sistem administrasi kementerian.

Raja Juli Antoni juga mengklarifikasi adanya upaya penyerahan map berisi amplop putih yang ditinggalkan oleh pihak Bupati Kuantan Singingi di ruang kerjanya seusai pertemuan. Ia menyatakan langsung mengembalikan amplop tersebut tanpa melihat isinya karena menyadari hal itu melanggar prinsip integritas publik.

"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa itu bukan hak saya sehingga saya meminta ajudan untuk mengembalikannya," ujar Raja Juli Antoni.

Proses pengembalian barang yang diduga gratifikasi tersebut dilakukan pada 12 Juni 2026, atau lebih dari dua pekan sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi. Pengembalian map itu difasilitasi melalui jajaran Kepolisian Daerah Riau dan dilengkapi dengan berita acara serta dokumentasi foto sebagai bukti pembebasan diri dari unsur suap. Raja Juli Antoni menegaskan pula bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menerbitkan surat keputusan apa pun yang mengubah status HPT menjadi areal penggunaan lain di wilayah Kuantan Singingi.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan penguatan alat bukti. Penelusuran aliran uang menjadi prioritas utama penyidik saat ini untuk memetakan rantai kompromi dalam tata kelola hutan di Riau.

"Kalau memang nanti ada bukti yang mengarah ke sana, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan perkara tersebut," tutur Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut baru menetapkan tiga tersangka untuk klaster suap jabatan, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. Kendati belum ada tersangka baru yang diumumkan untuk klaster korupsi kehutanan, penyidikan intensif ini diprediksi akan memengaruhi iklim investasi dan kepastian hukum pemanfaatan lahan di Riau. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler