Kanal

Konsolidasi 120 Ribu Diaspora, Tokoh Perantau Matangkan Pembentukan PB-IKKS

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUUN.COM– Wacana pembentukan Perkumpulan Besar Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (PB-IKKS) kini memasuki babak baru. Organisasi yang diproyeksikan sebagai wadah tunggal diaspora asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini tengah dalam proses formalisasi hukum untuk menyatukan potensi perantau yang tersebar di tingkat nasional hingga mancanegara.

Inisiator pembentukan PB-IKKS, Prof. Dr. Ir. Asdi Agustar, M.Sc., mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan evolusi dari Forum Diskusi Keluarga Kuantan Singingi Indonesia (FDKKS-Indonesia). Rencana ini lahir setelah pertemuan sarasehan di Teluk Kuantan pada Agustus 2024 yang dihadiri berbagai tokoh perantau.

Prof. Asdi menjelaskan bahwa PB-IKKS didirikan sebagai badan hukum nirlaba berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 18 Tahun 2025. Secara sosiologis, organisasi ini bersifat Gemeinschaft atau paguyuban yang mengedepankan ikatan emosional dan kekeluargaan yang turun-temurun.

"Ini bukan sekadar perkumpulan, tapi sebuah kekuatan bersama. Dari data yang ada, diperkirakan terdapat 120.000 jiwa perantau Kuansing, atau setara dengan 30 persen dari total penduduk Kabupaten Kuansing yang berjumlah sekitar 360.581 jiwa," ujar Guru Besar Universitas Andalas tersebut dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Pembentukan PB-IKKS didasarkan pada kesepakatan sukarela dari berbagai organisasi perantau regional, antara lain: dari Riau, IKKS Pekanbaru, Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Siak, Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Tualang, dan Duri.

Sementara dari Kepulauan Riau: IWAKUSI Tanjung Pinang-Bintan dan IWAKUSI Batam.

Dan wilayah ain: IKKS JABODETABEK, PPPKRJ-Jambi, serta kelompok perantau di Malaysia.

Dalam draf Anggaran Dasar yang telah disusun, PB-IKKS menetapkan delapan fokus utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan kontribusi bagi daerah asal yang meliputi:

1. Ekonomi: Mendorong pemberdayaan UMKM, koperasi, serta lembaga ekonomi syariah.
2. Hukum: Mendirikan lembaga advokasi hukum bagi masyarakat Kuansing.

3. Pendidikan: Memfasilitasi pendidikan formal maupun non-formal (kursus dan pelatihan).
4. Budaya: Melestarikan dan mempromosikan seni budaya Kuansing sebagai aset bangsa.

5. Sosial & Kesehatan:Membantu peningkatan kualitas kesehatan dan aksi sosial.
6. Lingkungan: Menjaga sumber daya alam dan cagar budaya di Kabupaten Kuansing.

7. Teknologi:Merancang sistem informasi organisasi berbasis teknologi digital.
8. Silaturahmi: Memperkuat semangat gotong royong antara perantau dan warga di kampung halaman.

Sebagai langkah final, para pendiri berencana menggelar Musyawarah Nasional (Munas) dalam pada tanggal 16 Mei 2026 mendatang. 

Agenda utama Munas tersebut meliputi pengesahan AD/ART, pemilihan Ketua Umum untuk menyusun kepengurusan, serta pembahasan draf Rencana Program Strategis (Renstra).

“Kehadiran PB-IKKS sangat strategis untuk mengonsolidasikan potensi profesi dan status sosial ekonomi perantau yang beragam. Kita ingin mengikuti jejak sukses diaspora lain seperti Minang, Batak, atau Bugis dalam membangun kampung halaman,” pungkas Prof. Asdi. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler